RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) kini telah memasuki persiapan untuk penyaluran tahap kedua tahun 2026 dengan mempercepat pembaruan DTSEN, sebagaimana informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Kemensos.
Bansos yang akan disalurkan oleh penerintah mencakup bantuan reguler seperti PKH dan BPNT. Selain itu, ada juga bantuan tambahan.
Kendati demikian, tidak semua KPM di tahap sebelumnya akan kembali menerima pencairan bansos pada tahap kedua ini.
Baca Juga: PSEL TPA Galuga Bogor Masuk Tahap Pembangunan, Groundbreaking Ditargetkan Juni 2026
Dengan kata lain, ada bebera penerima manfaat yang terancam akan dicoret dari kepesertaan bansos ketika memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang telah dientukan.
Lantas, siapa saja KPM yang berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada periode salur April, Mei, Juni tahun ini?
Berdasarkan aturan terbaru Kemensos, sedikitnya ada empat ketagori KPM yang bepotensi akan dicoret dan terancam tidak menerima bansos triwulan dua tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
1. KPM Desil 5
Saat ini, hanya mereka yang berada di kategori Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima PKH dan BPNT.
Jika data Anda bergeser ke Desil 5, bantuan otomatis akan dihentikan dan Anda hanya akan menerima layanan BPJS Kesehatan gratis (PBI JK).
2. Kehilangan Komponen PKH
Bantuan PKH sangat bergantung pada komponen dalam keluarga. Jika satu-satunya komponen Anda adalah anak sekolah dan anak tersebut sudah lulus, maka secara sistem kepesertaan Anda akan berakhir.
3. Graduasi Sejahtera
Kelompok ini ditujukan bagi mereka yang sudah dianggap mampu secara ekonomi oleh sistem, atau bagi mereka yang secara sadar mengundurkan diri (graduasi mandiri) karena merasa sudah mandiri secara finansial.
4. Data Anomali dan Tidak Sinkron
Baca Juga: Komplotan Ganjal ATM Diduga Beraksi Sasar Mini Market di Kota Bogor Viral, Modus Bantu Kartu Macet
Jika data pada rekening bank Anda tidak valid atau tidak sinkron dengan data terbaru di DTSEN, maka dana bantuan dipastikan tidak akan bisa ditransfer.
Untuk memastikan posisi data Anda, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Cek Bansos atau segera berkonsultasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar