RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 bukan satu-satunya syarat untuk bisa menerima bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT.
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, ada sejumlah ketentuan tambahan yang harus dipenuhi masyarakat agar bantuan bisa tersalurkan.
Kebijakan ini perlu dipahami masyarakat luas, mengingat masih banyak warga yang bingung karena sudah masuk desil 1-4 namun tidak kunjung mendapatkan bansos.
Baca Juga: Mohon Maaf, 4 Kategori KPM Ini Berpotensi Dicoret dan Tidak Akan Menerima Bansos Tahap 2 Tahun 2026
Desil 5 Tidak Lagi Masuk Penerima PKH dan BPNT
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kemensos, penerima bansos PKH dan BPNT kini hanya mencakup masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4.
Kebijakan ini berubah dari sebelumnya yang masih mengakomodasi desil 5 sebagai penerima bansos.
Meski demikian, masyarakat desil 5 tidak sepenuhnya kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah.
Mereka masih bisa mendapatkan PBI JK atau BPJS Kesehatan gratis, serta diprioritaskan mengikuti program pemberdayaan ekonomi seperti PPSE dan program kewirausahaan lainnya.
Pemerintah membagi fokus penanganan berdasarkan kelompok desil. Desil 1 sampai 4 difokuskan pada perlindungan sosial melalui bansos tunai, sementara desil 5 diarahkan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan.
Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Sekaligus
Pendamping sosial di lapangan menjelaskan bahwa proses mendapatkan bansos bisa dianalogikan seperti melamar pekerjaan.
Semua persyaratan harus terpenuhi sekaligus, tidak bisa hanya sebagian saja.
Syarat pertama adalah masuk desil 1 sampai 4, yang menjadi pintu masuk utama seleksi penerima bansos.
Syarat kedua adalah data administrasi harus bersih dan tidak bermasalah. Dalam sistem yang digunakan Kemensos, data kependudukan setiap calon penerima akan diperiksa secara menyeluruh.
Jika dalam sistem ditemukan indikasi aktivitas game online terlarang atau catatan keuangan yang bermasalah, hal tersebut dapat menggugurkan hak seseorang untuk mendapatkan bansos.
Syarat ketiga adalah ketersediaan kuota. Jumlah warga prasejahtera yang masuk desil 1-4 di seluruh Indonesia jauh melebihi kuota bansos yang tersedia.
Akibatnya, tidak semua warga yang memenuhi syarat bisa langsung mendapatkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Bansos Disalurkan Lewat Bank, Data Harus Sesuai
Penyaluran bansos saat ini dilakukan melalui perbankan, antara lain Bank Mandiri dan Bank BNI. Oleh karena itu, data penerima akan di-cross check langsung dengan pihak bank.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, gagal pembukaan rekening kolektif, atau riwayat buruk pada bank penyalur, maka bansos bisa otomatis terhenti meskipun penerima masih berstatus desil 1-4.
Masyarakat yang mengalami kondisi tersebut disarankan untuk segera melakukan pengusulan ulang melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa maupun kelurahan setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati