RADAR BOGOR - Informasi yang menyebutkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua akan cair pada 10 April 2026 dipastikan tidak benar.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan tanggal 10 April 2026 merupakan awal proses pengolahan data, bukan jadwal pencairan.
Percepatan memang dilakukan dalam tahapan administrasi, khususnya pada pengumpulan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) oleh Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Ada Pasar Mistis di Symforest Puncak, Nikmati Kuliner dan Pertunjukan Seni Nusantara di Tengah Hutan
Jika sebelumnya dilakukan sekitar tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10.
Namun, setelah pengumpulan data, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahapan tersebut meliputi verifikasi dan validasi data, penetapan penerima melalui Surat Keputusan, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca Juga: 2 Warga Jadi Korban, Sarang Tawon Vespa Raksasa di Rumpin Bogor Akhirnya Dievakuasi Damkar
Hingga saat ini, proses penyaluran bansos masih berfokus pada penyelesaian tahap pertama. Selain itu, distribusi bantuan melalui PT Pos Indonesia juga masih berlangsung untuk sebagian penerima.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi.***
Editor : Maulidia