RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan mempercepat proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses percepatan yang dilakukan oleh dua instansi ini bertujuan agar bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua bisa segera disalurkan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya dengan adanya pemutakhiran DTSEN bisa membuat pencairan bansos April 2026 tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Setelah 6 Tahun Vakum, The Strokes Umumkan Album Terbaru Bertajuk Reality Awaits
Lantas, apakah nominal kedua bantuan reguler ini masih sama dengan tahap sebelumnya? Berikut penjelasannya.
Mengutip laman resmi Kemensos, bansos PKH diberikan dengan nominal yang cukup bervariasi untuk setiap komponen yang ada di dalamnya.
Adapun rincian lengkap per tahun yang diterima oleh masing-masing komponen yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Modal Belasan Ribu! Donat Feng ala Boboiboy Ini Unik dan Mudah Dibuat, Begini Resepnya
1. Ibu hamil: Rp3 juta.
2. Anak 0-6 tahun: Rp3 juta.
3. Anak SD: Rp900 ribu.
4. Anak SLTP: Rp1,5 juta.
Baca Juga: Didukung Bank Indonesia, Terve Chocolate Racik Kakao Nusantara jadi Kelas Dunia
5. Anak SLTA: Rp2 juta.
6. Disabilitas berat: Rp2,4 juta.
7. Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta.
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta.
Sementara itu, untuk bansos BPNT nonominal yang diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan, adapun proses penyalurannya dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga setiap KPM menerima bantuan senilai Rp600 ribu.
Jika melihat nominal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedua bansos reguler ini secara nominal tidak mengalami perubahan dibandingkan tahap sebelumnya.***
Editor : Asep Suhendar