Jangan Sampai Terlewat, Ini Panduan Lengkap Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Gabriel Anderson Nainggolan• Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Penerima bansos PKH dari Kementerian Sosial RI. (Foto: dinsos.cirebonkota.go.id)
RADAR BOGOR - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026, masyarakat diminta lebih proaktif dalam memastikan status penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya pada tahap kedua yang mulai bergulir secara bertahap.
Melansir YouTube Cek Bansos, pemeriksaan status penerima bansos menjadi langkah penting agar masyarakat tidak tertinggal informasi pencairan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan layanan resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Salah satu cara paling umum dilakukan adalah melalui situs resmi cek bansos. Masyarakat cukup memasukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, serta kode verifikasi untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan aplikasi khusus yang dapat diunduh di ponsel. Aplikasi ini memberikan kemudahan tambahan, seperti fitur usulan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar dalam sistem.
Dalam perkembangannya, proses pengecekan juga mulai mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memasukkan NIK, sistem dapat menampilkan status bantuan sekaligus kategori tingkat kesejahteraan penerima.
Pemerintah menggunakan sistem desil untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah secara ekonomi menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Penyaluran bansos sendiri dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Untuk 2026, tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, sementara tahap kedua diperkirakan berjalan pada periode berikutnya dengan penyaluran yang dilakukan secara bertahap sesuai daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait pencairan bansos. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal pemerintah atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Perubahan data penerima bansos juga dapat terjadi sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan adanya pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun sistem desil yang terus diperbarui sesuai kondisi ekonomi masyarakat.