RADAR BOGOR - Persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2026 mulai memasuki fase penting, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu kepastian pencairan untuk alokasi bulan April hingga Juni.
Sejumlah ketentuan dan pembaruan data menjadi faktor utama yang menentukan apakah bansos dapat disalurkan tepat sasaran atau tidak. Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat dan mekanisme yang berlaku menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Tiga Syarat Utama KPM yang Dipastikan Masuk Pencairan Tahap 2
Baca Juga: Dua Posisi Kosong, Pemkab Bogor Buka Seleksi Dirut dan DirOps PT Sayaga Wisata
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 8 April 2026, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT dapat dicairkan pada tahap kedua tahun ini.
Pertama, penerima harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Data ini digunakan untuk menyaring masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru sehingga penyaluran bantuan lebih terarah.
Baca Juga: Penting bagi Calon ASN, Simak Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah Sebelum Daftar CPNS 2026
Kedua, KPM harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Klasifikasi ini menggambarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, di mana desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi paling rentan.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan pembaruan data terbaru tahun 2026 sehingga memungkinkan adanya perubahan status dibandingkan periode sebelumnya.
Ketiga, status kepesertaan bantuan harus dalam kondisi aktif dan tidak termasuk dalam kategori “exclude”.
Baca Juga: Urai Macet Jadi Prioritas Dedie Rachim, Bogor Fokus Rampungkan Jalur R3 di Tahun Depan
Status ini menunjukkan bahwa bantuan masih tercatat valid di sistem dan tidak mengalami penghentian atau pencoretan pada tahap penyaluran kedua.
“Yang ketiga adalah status PKH dan BPNT-nya masih aktif terdaftar,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Ketiga syarat ini menjadi penentu utama yang saling berkaitan dalam proses pencairan bantuan.
Klarifikasi Status Desil 3 dan Desil 4 dalam Penyaluran
Isu mengenai tidak disalurkannya bantuan kepada penerima di desil 3 dan desil 4 turut menjadi perhatian.
Namun, tidak terdapat kebijakan resmi yang menyatakan penghapusan kedua kategori tersebut dari daftar penerima tahap kedua. Informasi yang beredar sebelumnya tidak didukung oleh ketentuan resmi yang berlaku.
Dalam praktiknya, penyaluran PKH memang memprioritaskan penerima dari desil 1 dan desil 2 terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelompok paling rentan mendapatkan bantuan secara optimal.
Sementara itu, penerima dari desil 3 masih berpeluang mendapatkan bantuan apabila kuota yang ditetapkan belum terpenuhi. Di sisi lain, untuk program BPNT, penyaluran tetap mencakup desil 1 hingga desil 4 tanpa perubahan kebijakan pada tahap ini.
Batas Waktu Pemutakhiran Data Menjadi Penentu
Proses verifikasi dan validasi data menjadi tahap krusial sebelum bantuan disalurkan. Pembaruan data terbaru dijadwalkan diserahkan paling lambat tanggal 10 April 2026 atau pada awal triwulan kedua.
Hasil dari pemutakhiran ini akan menentukan daftar akhir penerima yang berhak mendapatkan bantuan pada tahap kedua. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung pada status pencairan.
Langkah Pengajuan bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum masuk dalam data penerima, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mengusulkan diri.
Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat sebagai pintu resmi layanan masyarakat di daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk melakukan pendaftaran atau pengecekan status secara mandiri.
Alternatif lainnya adalah melalui kantor kelurahan atau desa, yang biasanya menjadi penghubung awal dalam proses pendataan masyarakat.
Melalui jalur ini, data yang diajukan akan diteruskan ke sistem pusat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar