RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos kini telah memasuki penyaluran tahap yang kedua di tahun 2026.
Bansos yang disalurkan oleh pemerintah mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua bansos reguler ini disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan telah memenuhi kriteria.
Baca Juga: Heboh! 106 Warga Tanjungsari Bogor Diduga Keracunan MBG, Begini Penjelasan SPPG dan Dinkes
Lantas, seperti apa jadwal penyaluran PKH dan BPNT di tahun 2026 ini? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, di tahun 2026 penyaluran dilakukan menjadi empat tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap satu priode Januari, Februari, Maret.
2. Tahap dua periode April, Mei, Juni.
3. Tahap tiga periode Juli, Agustus, September.
4. Tahap empat periode Oktober, November, Desember.
Adapun mekanisme penyalurannya masih sama sepert tahun lalu, ada yang melalui KKS bank Himbara, dan ada juga yang melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Mobil Listrik Ibu-Ibu di Tamansari Bogor Terperosok Drainase, Begini Kronologinya
Penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dikhususkan bagi KPM yang sudah memiliki kartu KKS Merah Putih, sedangkan bagi yang belum mempunyi kartu elektronik tersebut bisa mengambil bantuan di kantor Pos.
Sebelum proses pencairan dilakukan, masyarakat diimbau untuk mengecek status keaktifan penerima bansos terlebih dahulu untuk memastikan bantuan tahap dua akan diterima atau tidak.
Proses pengecekan bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya menggunakan KTP dan handphone melalui laman resmi Kemensos.
Baca Juga: Tak Cukup Angka, DPRD Tekankan Kinerja Pemkot Bogor Harus Berdampak ke Rakyat
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser.
2. Isi alamat sesuai KTP yang masih aktif.
3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi verifikasi atau captcha.
5. Klik "Cari Data".
Jika status "Ya" dan periode salur menunjukan "April-Juni" maka bansos tahap 2 besar kemungkinan akan diterima oleh KPM tersebut.***
Editor : Asep Suhendar