RADAR BOGOR - Kementerian Sosial menetapkan kriteria kelayakan terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 periode April-Juni 2026.
Dalam update data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) pekan ini, pemerintah menekankan pentingnya sinkronisasi data NIK dan status ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menepis kabar hoaks mengenai penghentian bantuan bagi KPM di kategori desil tertentu, mengutip dari channel YouTube ANAMOVIE.
Bagi Anda yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, pencairan tahap kedua ini menjadi momen yang sangat dinantikan. Namun, tidak semua nama yang terdaftar di tahap sebelumnya otomatis akan menerima saldo di kartu KKS kali ini.
Ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi, KPM wajib terdaftar aktif di DTSEN, berada di rentang ekonomi Desil 1 hingga Desil 4, serta memiliki status transaksi yang aktif tanpa keterangan tereksklude di sistem SIKS-NG.
Pahami Tingkatan Desil: Siapa yang Paling Berhak?
Istilah Desil seringkali membuat KPM bingung. Secara sederhana, desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 dan 2 masuk kategori sangat miskin dan menjadi prioritas utama PKH. Sementara Desil 3 dan 4 adalah kategori miskin hingga rentan miskin yang tetap berhak menerima BPNT dan PKH, asalkan kuota nasional 10 juta KPM masih tersedia.
Pemerintah juga memberikan solusi bagi masyarakat yang merasa sangat membutuhkan namun memiliki status desil tinggi (di atas Desil 5).
KPM dapat mengajukan penurunan desil secara mandiri melalui operator desa atau aplikasi Cek Bansos secara gratis. Proses ini penting karena pemilik Desil 6 hingga 10 dianggap sudah mampu dan akan secara otomatis terhapus dari daftar penerima bansos reguler.
Klarifikasi Hoaks Desil 3 dan 4
Belakangan ini, beredar rumor di media sosial yang menyebutkan bahwa warga di Desil 3 dan 4 tidak akan lagi menerima bantuan pada Tahap 2 tahun 2026.
Menanggapi hal ini, Kemensos menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks. Hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi yang membatalkan hak bantuan bagi warga di kategori tersebut. KPM di Desil 3 dan 4 diminta tetap tenang namun tetap proaktif mengecek status kepesertaan mereka.
Selain masalah desil, KPM juga harus memastikan status kepesertaannya tetap Aktif di sistem. Jika data Anda mendadak tidak padan atau terdeteksi memiliki anggota keluarga ASN/TNI/Polri, maka status transaksi akan berubah menjadi tereksklude. Hal inilah yang seringkali menyebabkan saldo KKS tetap kosong meskipun masa pencairan sudah dimulai.
Langkah Penting untuk KPM Baru
Bagi warga yang baru saja mendaftarkan diri, Kemensos mengimbau untuk bersabar. Saat ini, fokus penyaluran masih tertuju pada penuntasan Tahap 1 susulan dan verifikasi rekening untuk Tahap 2.
Proses sinkronisasi data DTSEN biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan hingga nama Anda benar-benar muncul sebagai penerima manfaat yang layak.
Segera cek status kepesertaan Anda secara berkala melalui laman cekbansos.go.id atau temui pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memastikan NIK Anda sudah padan. Jika ada petugas yang meminta pungutan biaya untuk pengurusan desil, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak terkait, sebagaimana yang diulas dalam sosial media Kemensos.
“Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap praktik pungutan liar serta berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan,” jelas narator dalam video yang diunggah Instagram @kemensosri.***