Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2026, Simak Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Kamis, 9 April 2026 | 05:50 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. (Foto: YouTube Pos Indonesia)
Ilustrasi pencairan bansos. (Foto: YouTube Pos Indonesia)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat menerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua periode April hingga Juni 2026.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dilansir dari YouTube Anamovie.

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Dampak Bansos Cair Lebih Cepat, Harapan Baru bagi Jutaan Keluarga di Tengah Tekanan Ekonomi yang Menjerit

Syarat pertama, nama penerima wajib terdaftar dalam DTKS yang menjadi acuan utama pemerintah dalam proses verifikasi dan validasi data.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial atau langsung mendatangi kantor desa maupun kelurahan setempat.

Bagi yang baru saja mendaftar, diharapkan bersabar karena kemungkinan besar penyaluran tahap kedua belum dapat dinikmati.

Saat ini pemerintah masih dalam proses penyaluran tahap pertama, termasuk bagi sejumlah KPM yang pada periode sebelumnya belum menerima pencairan.

Baca Juga: Gus Ipul Bocorkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dipercepat, KPM Bisa Terima hingga Rp3 Juta Mulai April 2026 Simak Rinciannya

2. Berada di Kategori Desil 1 hingga Desil 4

Bantuan diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam kategori kesejahteraan ekonomi desil 1 sampai desil 4.

KPM yang saat ini memiliki nilai desil tinggi namun merasa masih layak menerima bansos, disarankan untuk mengajukan penurunan desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan setempat.

Penting untuk diketahui, proses penurunan desil tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta bayaran dalam proses ini, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Waspada Gagal Salur, Ini Syarat Penting Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026 yang Wajib Dipenuhi Semua KPM Agar Dan Cair Tanpa Kendala

Proses penurunan desil membutuhkan waktu, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai 1 tahun.

3. Status Kepesertaan Aktif

Status kepesertaan PKH dan BPNT harus dalam kondisi aktif dan tidak ter-exclude dari sistem pada tahap kedua.

KPM yang statusnya sudah tidak aktif disarankan segera melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial atau perangkat desa, agar berpeluang kembali terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Utama Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Pemilik Desil 3 dan 4 Wajib Simak

Klarifikasi Rumor: KPM Desil 3 dan 4 Tidak Dapat Bansos Tahap 2

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa KPM di desil 3 dan 4 tidak akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Untuk BPNT, KPM di desil 1 hingga desil 4 dipastikan masih berhak menerima bantuan.

Adapun untuk PKH, fokus awal memang diarahkan pada KPM di desil 1 dan 2.

Baca Juga: Bansos Tahap 2 Tahun 2026 Benarkah Hanya untuk Desil 1 dan 2? Ini Penjelasan Lengkap dan Nasib Desil 3-4

Namun setelah kuota nasional sebesar 10 juta KPM terpenuhi, bantuan PKH akan tetap disalurkan kepada KPM yang berada di desil 3 dan 4.

Hingga saat ini, tidak ada surat edaran resmi dari Kementerian Sosial yang menyatakan penghentian bantuan bagi KPM di desil 3 dan 4 pada tahap kedua.

Dengan demikian, selama KPM masih terdaftar di DTKS, berada di desil 1 hingga 4, dan statusnya aktif, masih ada peluang untuk menerima pencairan bansos tahap kedua.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026, Apakah Bansos Sudah Cair? Simak Langkah-langkahnya

Sebagai ringkasan, tiga syarat utama yang harus dipenuhi KPM adalah: terdaftar di DTKS, masuk kategori desil 1 hingga 4, serta memiliki status kepesertaan yang aktif.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya informasi yang beredar di luar saluran resmi dan selalu mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #kpm #bansos #pkh