RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran triwulan kedua tahun 2026 (April, Mei, dan Juni), Kementerian Sosial terus memperketat integrasi data guna memastikan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tepat sasaran.
Dikutip dari Youtube Anamovie, Di tengah transisi penyaluran ini, muncul berbagai informasi yang memicu kekhawatiran di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, terutama mengenai status kelayakan berdasarkan peringkat ekonomi atau desil.
Pemerintah menegaskan, setiap KPM wajib memenuhi standar verifikasi terbaru agar dana bansos dapat dicairkan tanpa kendala administratif.
1. Tiga Pilar Utama Kelayakan KPM Tahun 2026
Agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat tersalurkan, setiap KPM harus dipastikan memenuhi tiga kriteria fundamental berikut:
• Terregistrasi dalam DTSEN: Nama penerima wajib masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal pemerintah.
Bagi warga yang baru mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa, proses validasi memerlukan waktu sehingga kemungkinan besar baru akan masuk dalam alokasi tahap berikutnya.
• Rentang Kesejahteraan Desil 1-4: Bantuan reguler diprioritaskan bagi keluarga yang berada di klaster ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
Penting dicatat warga di Desil 5 umumnya hanya mendapatkan bantuan kesehatan (PBI JK), sementara Desil 6-10 telah dikategorikan sebagai keluarga mampu.
• Status Transaksi Aktif: Kepesertaan harus berstatus aktif dalam sistem SIKS-NG.
Jika data KPM masuk dalam kategori exclude (dikeluarkan) pada tahap kedua, maka dana tidak akan ditransfer ke rekening.
2. Menepis Isu Penghentian Bansos bagi Desil 3 dan 4
Belakangan ini beredar kabar burung yang menyebutkan bahwa KPM di Desil 3 dan Desil 4 akan dihapus dari daftar penerima Tahap 2. Hal ini dipastikan merupakan informasi palsu (hoax).
Meski pemerintah mendahulukan Desil 1 dan 2 untuk memenuhi kuota awal, KPM di Desil 3 dan 4 tetap akan menerima bantuan setelah pemenuhan kuota nasional 10 juta KPM tercapai.
Untuk program sembako (BPNT), seluruh warga di Desil 1 hingga Desil 4 tetap menjadi target penyaluran resmi tanpa ada pembedaan selama status kelayakannya masih valid.
"Hingga saat ini, Kementerian Sosial tidak pernah mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan penghentian bantuan bagi KPM di kategori Desil 3 dan Desil 4 pada tahap kedua tahun 2026. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak bertanggung jawab," kata narator dalam Youtube Anamovie.
3. Mekanisme Pembaruan Data dan Penurunan Desil
Bagi masyarakat yang mengalami kendala data, pemerintah memberikan dua jalur resmi:
• Aplikasi Cek Bansos: KPM dapat memantau status secara mandiri dan mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui platform resmi di ponsel pintar.
• Layanan Desa/Kelurahan: Operator SIKS-NG di kantor desa siap membantu proses verifikasi.
Perlu dipahami, hasil pembaruan data ini memerlukan proses sinkronisasi yang bervariasi antara 3 hingga 12 bulan tergantung validasi pusat.
Meskipun saat ini pemerintah masih fokus menuntaskan penyaluran susulan Tahap 1, persiapan untuk Tahap 2 terus berjalan dengan mengacu pada tiga kriteria utama di atas.
Selama data Anda padan di pusat, berstatus aktif dan berada di rentang Desil 1-4, maka hak sebagai penerima manfaat bansos akan tetap tersalurkan.***
Editor : Eli Kustiyawati