RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan pangan mulai berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bantuan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga dengan skema distribusi bertahap dan mekanisme yang telah ditentukan, sehingga penerima manfaat diharapkan memahami jadwal serta prosedur pengambilannya agar tidak kehilangan hak bansos tersebut.
1. Jenis Bantuan yang Diberikan
Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos pada Kamis, 9 April 2026, paket bantuan pangan yang disalurkan terdiri dari bahan pokok utama yang banyak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: ASN Tak Bisa Pilih Lokasi Kerja? Ini Jawaban Tegas BKN Soal Penempatan, Cek Selengkapnya di Sini
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan beras seberat 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter. Komposisi ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam periode tertentu.
2. Periode dan Tahapan Penyaluran
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap alokasi waktu. Tahap pertama yang saat ini berlangsung mencakup distribusi untuk bulan Februari dan Maret 2026.
Sementara itu, tahap kedua yang mencakup alokasi April dan Mei 2026 direncanakan akan segera menyusul setelah proses tahap awal berjalan.
3. Mekanisme Pencairan dan Undangan
Proses penyaluran dilakukan melalui sistem undangan resmi yang diberikan kepada KPM. Setiap penerima akan mendapatkan surat undangan yang berisi informasi lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Di sejumlah wilayah seperti Sukabumi, distribusi undangan sudah mulai dilakukan, sementara daerah lain masih dalam tahap penyaluran. KPM diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tercantum untuk memastikan bantuan dapat diterima.
“Ini sebagai contoh di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang tentu saja di berbagai daerah juga telah dibagikan untuk surat undangan pencairan bantuan beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter,” ungkap narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
4. Batas Waktu Pengambilan Bantuan
Terdapat ketentuan terkait batas waktu pengambilan bantuan yang perlu diperhatikan. Jika bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari sejak tanggal yang ditentukan, maka bantuan tersebut dinyatakan hangus.
Bantuan yang tidak diambil akan dialihkan kepada penerima lain sesuai mekanisme yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar