RADAR BOGOR - Perubahan skema penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 membawa kabar yang cukup beragam bagi masyarakat. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada di desil 3 dan 4, muncul pertanyaan besar terkait kelanjutan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meski tidak secara langsung dihapus, posisi mereka kini tidak lagi menjadi prioritas utama pemerintah.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, disusul desil 2, 3, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. PKH dan BPNT selama ini menyasar masyarakat di desil terbawah, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai memperketat penyaluran bansos dengan fokus utama pada desil 1 dan 2. Langkah ini diambil untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 3 masih memiliki peluang untuk menerima bantuan, namun posisinya berada di bawah prioritas utama. Artinya, mereka hanya akan menerima bansos apabila kuota dan anggaran masih tersedia setelah kebutuhan desil 1 dan 2 terpenuhi.
Kondisi berbeda dialami oleh desil 4 yang cenderung berada dalam posisi paling rentan untuk tereliminasi dari daftar penerima. Dalam banyak kasus, desil 4 hanya menjadi cadangan dan baru dipertimbangkan jika kondisi anggaran memungkinkan serta jumlah penerima utama tidak melebihi batas yang ditentukan.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi kelolosan sebagai penerima bansos adalah validitas data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: BGN Ungkap Sederet Fakta Terkait Pengadaan Motor Listrik, dari Perencanaan hingga Skema Pembayaran
Selain itu, keterbatasan kuota juga menjadi tantangan tersendiri. Setiap daerah memiliki alokasi anggaran yang berbeda, sehingga peluang penerima bansos di desil 3 dan 4 sangat bergantung pada kondisi wilayah masing-masing, termasuk tingkat kemiskinan dan jumlah warga yang terdaftar.
Persaingan antar calon penerima juga semakin ketat, terutama di daerah dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Dalam situasi ini, pemerintah akan mengutamakan kelompok paling rentan, sehingga peluang desil 3 dan 4 menjadi semakin terbatas.
Meskipun demikian, bukan berarti masyarakat di desil 3 dan 4 tidak memiliki kesempatan sama sekali. Selama data mereka masih tercatat dan memenuhi kriteria, peluang untuk tetap menerima bantuan tetap ada, meskipun tidak sebesar sebelumnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa status desil 3 dan 4 masih memungkinkan untuk menerima PKH dan BPNT pada tahun 2026, namun tidak dapat dianggap aman sepenuhnya. Kepastian penerimaan sangat bergantung pada prioritas pemerintah, ketersediaan anggaran, serta validitas data yang dimiliki setiap calon penerima manfaat.***
Editor : Asep Suhendar