RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 mulai memasuki fase persiapan administratif.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa proses ini berkaitan dengan periode April hingga Juni 2026, dengan sejumlah ketentuan teknis yang perlu dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk mekanisme penyaluran, pembaruan data, serta nominal bantuan yang diterima.
1. Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos, pada Kamis 9 April 2026, proses pencairan tahap kedua tidak langsung dimulai pada awal April, melainkan diawali dengan tahapan administrasi setelah tanggal 10 April 2026.
Pada waktu tersebut, dilakukan proses penarikan dan pemutakhiran data penerima yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
Pada setiap awal periode tiga bulanan, yakni di bulan April, Juli, dan Oktober, pembaruan data dijadikan dasar utama untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial.
Dengan demikian, tanggal 10 April merupakan titik awal proses administrasi, bukan waktu dana langsung masuk ke rekening penerima.
2. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kedua, melalui PT Pos Indonesia, yang umumnya ditujukan bagi KPM baru yang belum memiliki rekening bank.
Untuk penerima baru, penyaluran via PT Pos bersifat sementara sambil menunggu proses pembukaan rekening kolektif (burekol). Proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan hingga seluruh administrasi perbankan selesai.
“Burekol ini lama ya sehingga penyaluran itu dilakukan sementara lewat PT Pos Indonesia dan akan dijadikan penyaluran di triwulan berikutnya melalui Himbara,” ulas narator dalam kanal Youtube Diary Bansos.
3. Kuota Penerima Bantuan
Jumlah penerima bansos pada tahap kedua tahun 2026 tetap berada pada angka 18 juta KPM.
Kuota ini tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya, sehingga distribusi bantuan tetap mengacu pada jumlah penerima yang telah ditetapkan dalam sistem data terbaru.
4. Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan yang diterima KPM pada tahap kedua tidak mengalami perubahan. Untuk program BPNT, besaran bantuan ditetapkan senilai Rp200.000 setiap bulan bagi masing-masing penerima.
Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, maka total yang diterima mencapai Rp600.000. Sementara itu, PKH disalurkan per triwulan dengan rincian sebagai berikut:
• Bantuan sebesar Rp750.000 dialokasikan bagi ibu yang sedang mengandung
• Anak usia dini 0 hingga 6 tahun mendapatkan dukungan dengan nominal Rp750.000
• Peserta didik jenjang sekolah dasar memperoleh Rp225.000
• Untuk tingkat sekolah menengah pertama, bantuan yang diberikan mencapai Rp375.000
• Siswa sekolah menengah atas menerima dana sebesar Rp500.000
• Warga lanjut usia di atas 60 tahun memperoleh Rp600.000
• Individu dengan kondisi disabilitas berat mendapatkan bantuan senilai Rp600.000
Penyaluran PKH dan BPNT untuk KPM baru juga terpantau berlangsung melalui PT Pos Indonesia di wilayah Bekasi, Kayuagung, mencakup beberapa kelurahan seperti Talang Makmur dan Talang Jaya.***
Editor : Asep Suhendar