KPM Bansos Wajib Pahami Sistem Kuota Desil dalam DTSEN dan Pengetatan Kriteria Penerima Manfaat
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 10 April 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi KPM bansos antre pengambilan PKH BPNT. Foto: Laman Sipdeskel Desa PasuruanRADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pembenahan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT agar lebih tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Salah satu fokus utama tahun ini adalah penggunaan peringkat kesejahteraan atau Desil sebagai acuan mutlak dalam menentukan siapa yang berhak menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Masyarakat perlu memahami terdaftar dalam kategori miskin tidak secara otomatis menjamin cairnya bansos PKH BPNT, mengingat adanya batasan kuota nasional yang ketat.
• Desil 5 ke atas: Kelompok yang dianggap mulai cukup sejahtera hingga mampu, di mana Desil 10 mewakili kelompok paling kaya.
Pemerintah menegaskan data ini bersifat dinamis. Seseorang bisa keluar dari Desil rendah jika mendapatkan pekerjaan yang layak (seperti menjadi P3K) atau mendapatkan peningkatan ekonomi lainnya.
Sebaliknya, warga di Desil atas bisa turun ke Desil bawah jika mengalami PHK atau kehilangan kepala keluarga.
Tahun 2026 menjadi periode pengetatan bagi penerima manfaat. Jika pada tahun sebelumnya penerima Program Sembako bisa mencakup hingga Desil 5, tahun ini terjadi perubahan signifikan:
• Sinkronisasi Desil: Pemerintah mulai memangkas kriteria penerima Program Sembako sehingga saat ini hanya difokuskan bagi Desil 1 hingga Desil 4, serupa dengan batasan PKH.
• Keterbatasan Kuota: Meskipun Desil 1-4 boleh mengusulkan, kuota PKH nasional tetap dipatok pada angka 10 juta keluarga.
Sementara itu, jumlah keluarga di Desil 1 saja sudah mencapai sekitar 9 juta.
Hal ini menyebabkan masyarakat di Desil 3 dan 4 harus "mengantri" dan hanya akan masuk jika ada kekosongan kuota dari Desil di bawahnya.
"Kita harus memahami bantuan sosial itu memiliki batasan kuota. Untuk PKH, kuotanya hanya sepuluh juta keluarga, padahal di Desil satu saja jumlahnya hampir mencapai sembilan juta. Itulah sebabnya kami memprioritaskan Desil satu dan dua untuk masuk terlebih dahulu, sementara yang berada di Desil tiga dan empat harus bersabar mengantri," kata narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.
3. Alur Pengaduan dan Pengusulan Mandiri
Masyarakat memiliki dua jalur resmi jika merasa layak namun belum terdaftar atau ingin melakukan pembaruan data:
• Melalui Desa/Kelurahan: Masyarakat datang ke operator SIKS-NG setempat untuk menginput 39 variabel data kemiskinan. Data ini kemudian akan diranking ulang oleh BPS.
• Aplikasi Cek Bansos: Jalur digital bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau orang lain secara mandiri.
Usulan ini nantinya akan diverifikasi ke lapangan oleh pendamping sosial dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Strategi pemerintah di tahun 2026 adalah mempersempit celah distribusi bantuan agar benar-benar diterima oleh kelompok Desil terbawah.
Dengan dukungan lebih dari 33.000 pendamping dan 60.000 operator di seluruh Indonesia, pengawasan terhadap data bansos yang "tidak padan" atau warga yang sudah mampu akan dilakukan secara lebih intensif melalui sistem digital SIKS-NG yang terintegrasi.