RADAR BOGOR - Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini disebabkan adanya keterbatasan kuota penerima bansos yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi kepada kepala desa dan camat terkait mekanisme penyaluran bansos.
Dijelaskan bahwa desil 1 saja sudah mencakup sekitar 9 juta keluarga, sementara kuota penerima PKH hanya sebesar 10 juta. Artinya, kuota tersebut sejatinya hanya cukup untuk menampung desil 1 dan desil 2.
"Makanya saya bilang yang desil 3 antre dulu," ujar narasumber dalam sosialisasi DTSEN dikutip dari YouTube Pemkab Bojonegoro. Ia menambahkan bahwa penerima lama dari desil 3 dan 4 masih diperbolehkan menerima bansos untuk saat ini, namun ke depannya akan semakin diperketat seiring upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran.
Berbeda dengan PKH, program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebelumnya memiliki kuota yang jauh lebih besar, yakni 35 juta penerima, sehingga semua keluarga dari desil 1 hingga 4 bisa mendapatkan tanpa seleksi ketat.
Untuk program Sembako, pada tahun 2025 penerima mencakup desil 1 hingga 5. Namun tahun ini, batas tersebut dipotong menjadi desil 1 hingga 4, sama seperti PKH.
Tidak menutup kemungkinan tahun depan akan dipotong lagi menjadi desil 1 hingga 3 demi semakin tepatnya sasaran penerima.
Baca Juga: KPM Bansos Wajib Pahami Sistem Kuota Desil dalam DTSEN dan Pengetatan Kriteria Penerima Manfaat
Pemerintah juga menekankan bahwa data desil bersifat dinamis. Seseorang yang saat ini berada di desil 1 bisa saja naik desilnya jika kondisi ekonominya membaik, misalnya karena mendapat pekerjaan tetap atau warisan.
Sebaliknya, mereka yang berada di desil atas bisa turun jika mengalami PHK atau kehilangan kepala keluarga.
Saat ini masih terdapat sekitar 5 juta keluarga di desil 1 yang belum mendapatkan PKH. Pemerintah mendorong agar mereka segera diusulkan agar bisa masuk sebagai penerima.
Baca Juga: Cek Saldo KKS Hari Ini! Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Per 10 April 2026
Terkait mekanisme pengajuan, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui desa, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Jika seseorang merasa miskin namun desilnya masih di atas batas yang ditetapkan, maka langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan pembaruan data terlebih dahulu dengan mengisi 39 variabel pertanyaan yang kemudian akan diserahkan ke BPS untuk dilakukan perangkingan ulang.
Usulan bansos yang masuk akan dipilah berdasarkan desil dan disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Jika kuota hanya 50, maka yang diambil hanya dari desil 1 dan 2, sedangkan desil 3 dan 4 harus menunggu.
Pemerintah saat ini memiliki sekitar 33.000 pendamping di seluruh Indonesia dan 552 operator SiEKBOS di tingkat desa dan kelurahan, dengan pengguna aplikasi yang sudah mencapai lebih dari 1 juta orang.***
Editor : Eli Kustiyawati