RADAR BOGOR - Apa sebenarnya perbedaan antara Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dua bantuan sosial yang sering diterima masyarakat namun kerap dianggap sama? Pertanyaan ini masih sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih jelas.
PKH dan BPNT memang sama-sama merupakan program bantuan sosial atau disingkat bansos dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Keduanya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup.
Namun, secara konsep dan mekanisme, kedua bantuan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Data Penerima Terus Bergerak, Pemerintah Sisir PKH dan BPNT Tahap 2 2026 dengan Sistem Terbaru DTSEN
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Fokus utama dari PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu, penerima PKH biasanya memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Berbeda dengan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Program ini tidak mensyaratkan komponen khusus seperti PKH.
Selama keluarga tersebut tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah, maka berpeluang menjadi penerima BPNT.
Melansir YouTube Arfan Saputra Channel, perbedaan juga terlihat dari bentuk bantuan yang diberikan.
PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke rekening penerima. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan anggota keluarga.
Sementara itu, BPNT tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bebas digunakan.
Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui kartu elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Biasanya, komoditas yang dibeli meliputi beras, telur, atau bahan pokok lainnya.
Selain itu, PKH memiliki kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima. Misalnya, anak harus aktif bersekolah, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, dan balita harus mendapatkan imunisasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka bantuan dapat dihentikan atau ditangguhkan.
Di sisi lain, BPNT tidak memiliki kewajiban khusus seperti PKH. Penerima hanya diharapkan menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya, yaitu untuk membeli kebutuhan pangan.
Hal ini membuat BPNT lebih fleksibel dalam penggunaannya, meskipun tetap terbatas pada jenis barang tertentu.
Dari segi pencairan, PKH umumnya disalurkan dalam beberapa tahap dalam setahun, biasanya tiga hingga empat kali.
Setiap tahap memiliki nominal yang berbeda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima. Sementara itu, BPNT cenderung disalurkan secara rutin setiap bulan atau dirapel dalam beberapa bulan sekaligus.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung dalam membedakan fungsi dan manfaat dari PKH maupun BPNT.
Kedua program ini dirancang untuk saling melengkapi, di mana PKH membantu meningkatkan kualitas hidup jangka panjang, sementara BPNT memastikan kebutuhan pangan sehari-hari tetap terpenuhi.***
Editor : Eli Kustiyawati