Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM BLT Kesra 2025 Masih Bisa Dapat Bansos 2026 Tahap 1, Asalkan Masuk Kriteria Ini dan Penuhi Syarat Tertentu

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 11 April 2026 | 05:05 WIB
 Ilustrasi penyaluran bansos PKH kepada para penerima manfaat. (Foto: Instagram @desapadaluyu)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH kepada para penerima manfaat. (Foto: Instagram @desapadaluyu)
RADAR BOGOR - Perubahan skema bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 membawa dampak pada status penerima BLT Kesra tahun 2025. 

Bantuan tersebut tidak lagi disalurkan dalam bentuk yang sama, namun sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dialihkan ke program bansos reguler seperti PKH dan BPNT. 

Proses ini mengacu pada pemutakhiran data dan penyesuaian kuota nasional yang lebih terbatas, sehingga tidak semua penerima sebelumnya otomatis mendapatkan bantuan kembali.

Baca Juga: SDN Kemang Kiara Jadi Langganan Banjir, Disdik Kabupaten Bogor Cari Solusi

Kriteria Utama Penerima Bansos Lanjutan

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, KPM yang sebelumnya menerima BLT Kesra berpeluang masuk sebagai penerima bantuan lanjutan apabila memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem pendataan sosial ekonomi nasional. 

Syarat pertama adalah masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan pembaruan data DTKS.

“Hanya mereka yang setelah pemutakhiran data tetap berada di Desil 1 sampai Desil 4 (40% penduduk dengan ekonomi terendah) yang diprioritaskan untuk lanjut menerima bansos,” ujar narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Jonggol Kabupaten Bogor Canangkan Gerakan Bersih Narkoba, Seluruh Elemen Masyarakat Turun Tangan

Selain itu, prioritas juga diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu dalam rumah tangga. Komponen tersebut meliputi ibu hamil dan anak usia balita yang menjadi fokus pada pemenuhan gizi, khususnya dalam periode 1000 hari pertama kehidupan. 

Kelompok lain yang termasuk prioritas adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia, yang masuk dalam kategori perlindungan sosial.

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kepemilikan komponen dalam program PKH. Komponen ini mencakup sektor kesehatan seperti ibu hamil dan balita, sektor pendidikan untuk anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA, serta kesejahteraan sosial seperti lansia dan disabilitas. 

Baca Juga: Perakitan Motor Listrik Operasional MBG Diduga di Citeureup Bogor, Begini Penjelasan Pihak Desa

Selain itu, terdapat komponen tambahan berupa korban pelanggaran HAM berat yang juga termasuk dalam kategori penerima.

Faktor terakhir yang menentukan adalah ketersediaan kuota di masing-masing wilayah. Jumlah penerima PKH dan BPNT pada tahun 2026 lebih terbatas dibandingkan BLTS Kesra sebelumnya. 

Kuota PKH ditetapkan sekitar 10 juta KPM, sedangkan BPNT sekitar 18,2 juta KPM. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan total penerima BLTS Kesra yang sebelumnya mencapai sekitar 35 juta, sehingga seleksi menjadi lebih ketat.

Baca Juga: Pria Terduga Maling Motor Keciduk saat Beraksi di Sawangan Depok, Ditangani Polsek Bojongsari

Status Bantuan yang Diterima Tahun 2026

Pada tahun 2026, bantuan yang diterima oleh KPM bukan lagi dalam bentuk BLTS Kesra. Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan melalui program reguler, yaitu PKH atau BPNT. Skema ini memiliki perbedaan dari bantuan sebelumnya yang bersifat sementara.

Bansos reguler disalurkan secara berkala, umumnya setiap tiga bulan, selama data penerima masih tercatat layak dalam sistem DTKS. Hal ini menjadikan keberlanjutan bantuan sangat bergantung pada validitas data dan hasil evaluasi berkala.

Penyebab Bansos Tidak Cair atau Terhenti

Tidak semua KPM yang sebelumnya menerima bantuan akan kembali mendapatkan penyaluran di tahun berikutnya. Data penerima dapat dihapus atau dikeluarkan dari sistem apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria.

Baca Juga: Motor Listrik Operasional MBG Terlihat di Bogor, Diduga Jadi Gudang Penyimpanan

Beberapa penyebab utama antara lain kondisi ekonomi yang dinilai sudah meningkat, sehingga tidak lagi masuk dalam kategori prioritas. Selain itu, pekerjaan anggota keluarga juga menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.

Faktor lain yang memengaruhi adalah catatan keuangan, termasuk status dalam SLIK OJK. KPM yang memiliki pinjaman dan tidak menunjukkan komitmen pembayaran, termasuk yang terkait aktivitas game online terlarang, berpotensi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Mekanisme Penyaluran Bansos

Proses penyaluran bantuan bagi KPM yang telah tervalidasi dilakukan melalui dua jalur utama. Penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau melalui distribusi Kartu KKS bagi penerima yang telah ditetapkan dalam sistem.

Baca Juga: Warga Depok Mau Urus Adminduk Bisa Manfaatkan Program Gladis Tiktok, Catat Waktu dan Lokasinya 

KPM yang telah masuk dalam validasi sistem namun belum menerima bantuan karena keterbatasan kuota akan berada dalam daftar tunggu. 

Dalam kondisi tertentu, penerima dalam daftar ini dapat masuk sebagai penerima bantuan secara otomatis apabila tersedia kuota tambahan di wilayahnya pada periode berikutnya.***

Editor : Asep Suhendar
#bnpt #BLT Kesra #kpm #basos #pkh