RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian masyarakat pada April 2026, terutama setelah beredarnya informasi mengenai jadwal pencairan yang disebut-sebut akan berlangsung pada tanggal 10 April.
Informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengingat proses penyaluran bansos memiliki tahapan administratif yang tidak singkat dan melibatkan berbagai proses verifikasi data.
Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Jumat, 10 April 2026, klarifikasi terkait isu pencairan pada 10 April 2026 menunjukkan bahwa percepatan yang dilakukan bukanlah pada tahap penyaluran dana, melainkan pada proses pengumpulan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika sebelumnya batas akhir pengumpulan data ditetapkan setiap tanggal 20, mulai April 2026 dimajukan menjadi tanggal 10 setiap bulan.
“Tapi bukan berarti bantuan sosial PKH dan BPNT tahap keduanya yang akan cair di tanggal 10 bulan April ini,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Perubahan ini bertujuan mempercepat siklus pembaruan data penerima, namun setelah data terkumpul masih terdapat tahapan lanjutan seperti verifikasi, penetapan Surat Keputusan (SK) penerima, hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum bantuan dapat dicairkan ke rekening penerima.
Dari sisi sistem, pemantauan melalui aplikasi SIKS-NG menunjukkan bahwa proses untuk tahap kedua masih belum mencapai tahap final closing.
Petugas di lapangan masih memprioritaskan penyelesaian penyaluran tahap pertama, sehingga proses tahap berikutnya berjalan secara bertahap.
Selain itu, terdapat kegiatan pembukaan rekening kolektif atau Burekol bagi penerima baru, sebagai bagian dari upaya pemenuhan kuota nasional yang ditetapkan untuk program PKH dan BPNT. Proses ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penyaluran tahap selanjutnya.
Berdasarkan alur penyaluran triwulan kedua yang mencakup bulan April hingga Juni, jadwal pencairan tahap kedua diperkirakan berlangsung paling cepat pada akhir April 2026.
Sementara itu, batas waktu penyaluran diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2026, mengikuti penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan kesiapan data penerima yang telah diverifikasi.
Di sisi lain, penyaluran bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng juga masih berlangsung di sejumlah wilayah. Bantuan tersebut mencakup beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter per penerima.
Baca Juga: Sedang Disiapkan, Cek Progres Skema Pensiun PPPK, Inilah 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui
Proses distribusi mengalami percepatan di beberapa daerah karena sebelumnya ditargetkan selesai sebelum hari raya, namun menghadapi kendala teknis di lapangan.
Terkait laporan adanya pembagian bantuan menjadi dua bagian kepada warga lain, hal tersebut merupakan kebijakan internal di tingkat daerah dan bukan merupakan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan tambahan tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui operator desa atau kelurahan yang memiliki akses ke aplikasi SIKS-NG, maupun melalui Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Isu Kenaikan BBM Picu Penebalan Bansos, Kemensos Bocorkan Ada Skema Tambahan Berpotensi 35 Juta KPM
Langkah ini dinilai lebih akurat dibandingkan mengandalkan informasi yang beredar secara tidak resmi.
Selain PKH dan BPNT, terdapat beberapa program bantuan lain yang juga berada dalam proses penyaluran. Bantuan melalui PT Pos Indonesia masih disalurkan kepada KPM yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga pencairan tetap dapat dilakukan secara langsung.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga berjalan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak sekolah, sementara bantuan sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) turut disalurkan kepada penerima yang telah terdaftar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.***
Editor : Asep Suhendar