RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) per 10 April 2026 menunjukkan adanya langkah penyesuaian kebijakan yang difokuskan pada upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah isu kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok.
Sejumlah kebijakan yang disiapkan mencakup penebalan bantuan hingga perluasan jumlah penerima manfaat, bersamaan dengan percepatan penyaluran bantuan tahap awal serta persiapan tahap berikutnya.
1. Antisipasi Kenaikan Harga BBM
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Jumat, 10 April 2026, Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema penebalan bantuan sosial yang ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Langkah ini diarahkan untuk meredam dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM yang berpotensi memicu kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, terdapat rencana untuk memperluas cakupan penerima manfaat dari sebelumnya sekitar 18 juta keluarga menjadi hingga 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga jangkauan bantuan menjadi lebih luas.
2. Bukti Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 masih berlangsung melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI.
Di lapangan, terdapat transaksi pencairan yang menunjukkan nominal bantuan seperti Rp600.000 hingga Rp1.200.000 yang diterima oleh KPM melalui agen bank.
Di sisi lain, proses penyaluran masih berjalan untuk sekitar 1 juta KPM BPNT susulan serta sekitar 2 juta KPM program sembako yang belum terselesaikan pada tahap pertama.
3. Persiapan Penyaluran Tahap 2
Tanggal 10 April 2026 menjadi salah satu titik penting dalam proses penyaluran bansos karena adanya pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan digunakan sebagai dasar penentuan penerima tahap berikutnya. Dengan pembaruan data tersebut, penyaluran tahap 2 disiapkan agar lebih tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, terdapat kemungkinan bahwa pencairan tahap 1 yang belum selesai akan berjalan bersamaan dengan tahap 2 dalam beberapa waktu ke depan, guna memastikan tidak ada penerima yang tertinggal dalam proses distribusi bantuan.
4. Penyaluran Bantuan Pangan (Beras dan Minyak Goreng)
Selain bantuan tunai, distribusi bantuan pangan juga mulai berjalan di sejumlah daerah. Salah satu contohnya terjadi di Kelurahan Jati, Kota Probolinggo, di mana masyarakat telah menerima undangan untuk pengambilan bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dengan jadwal distribusi pada 10 April 2026.
“Jadwalnya Jumat 10 April 2026 pukul 8 sampai 14 di Kantor Kelurahan Jati Persyaratannya jelas bawa undangan asli plus KTP atau kalau diwakilkan bawa fotokopi KTP dan KK,” ujar narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
5. Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia
Dalam rangka memperluas jangkauan distribusi, Kementerian Sosial menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia dengan skema yang diperluas.
Kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada penyaluran bantuan, tetapi juga diarahkan pada aspek pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat.
Pemanfaatan jaringan PT Pos Indonesia dinilai dapat membantu menjangkau wilayah pelosok, daerah dengan akses terbatas, hingga wilayah terdampak bencana.
Selain itu, skema ini juga mempermudah penyaluran bagi penerima baru yang mengalami kendala dalam pembukaan rekening bank.
6. Skenario Penebalan Bantuan Sosial
Terdapat dua skenario utama yang disiapkan dalam kebijakan penebalan bantuan sosial. Pertama, peningkatan nominal bantuan bagi KPM yang telah terdaftar dalam sistem. Kedua, perluasan jumlah penerima manfaat hingga mencapai 35 juta KPM.
Baca Juga: Sedang Disiapkan, Cek Progres Skema Pensiun PPPK, Inilah 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui
Kedua skenario ini menjadi bagian dari opsi kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Seluruh proses penyaluran bantuan sosial tetap mengacu pada ketentuan tanpa potongan biaya. Penerima manfaat dianjurkan untuk melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala melalui ATM atau kanal resmi lainnya guna memastikan status pencairan bantuan.***
Editor : Asep Suhendar