RADAR BOGOR - Kasus penipuan dengan modus bantuan sosial (Bansos) kembali terjadi dan menyasar kelompok rentan.
Seorang lansia bernama Neni menjadi korban setelah ditipu oleh dua perempuan yang mengaku bisa membantu mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tangis histeris korban pecah di depan rumahnya saat menyadari uang tunai dan perhiasan emas miliknya senilai Rp122 juta telah raib.
Awalnya, kedua pelaku mendatangi korban dan menawarkan bantuan sosial dengan berbagai kemudahan.
Mereka meyakinkan korban bahwa ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum bantuan bisa dicairkan.
Korban kemudian diminta untuk menunjukkan seluruh barang berharga yang dimilikinya.
Tanpa rasa curiga, lansia tersebut mengikuti instruksi pelaku.
Barang-barang berharga itu lalu diminta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kotak dengan alasan proses administrasi.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Saurkan KUR Rp31,42 Triliun hingga Februari 2026
Namun, situasi berubah saat korban lengah.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku membawa kabur kotak berisi uang dan perhiasan tersebut menggunakan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Siap-siap Ketagihan! Buka Pagi Sampai Malam, GOFFEE Semplak Bogor Sajikan Kopi dan Doughnuts Premium
Dua perempuan berinisial Y dan ID berhasil diamankan di kontrakan mereka di kawasan Teluk Naga.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa keduanya telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali dengan menyasar korban lansia.
Mereka menjalankan peran berbeda dalam setiap aksinya.
Pelaku Y bertindak sebagai eksekutor yang berinteraksi langsung dengan korban, sementara pelaku ID menunggu di atas sepeda motor untuk membantu pelarian.
Menariknya, saat melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku ID diketahui tengah dalam kondisi hamil tua.
Saat ini, ia dilaporkan sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Baca Juga: Bosen Nongkrong Biasa? Saatnya Coba Padel dan Kulineran View Alam di Richie Garden Cisarua Bogor
Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan Bansos kepada korban.
Ia menyebutkan, korban diminta memperlihatkan harta bendanya sebagai syarat pencairan bantuan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga yang sebelumnya diminta dimasukkan ke dalam kotak, kemudian melarikan diri.
"Saat korban lengah, pelaku kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya kepada wartawan Jumat 10 April 2026.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama lansia, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim