RADAR BOGOR - Mulai pertengahan April 2026, proses pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni dipercepat.
Berdasarkan pantauan terbaru di aplikasi SIKS-NG, status periode salur untuk BPNT kini telah berubah, menandakan bantuan tunai akan segera mendarat di kartu KKS para penerima yang memenuhi syarat kelayakan data terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat distribusi bantuan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Kali ini proses pendataan jadwalnya dimajukan menjadi setiap tanggal 10, lebih awal dari biasanya.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Lewat Tanggal Ini TPG 2026 Dipastikan Tertunda, Cek Juknis Terbaru Kemendikbud
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di triwulan kedua tahun ini.
BPNT Sudah Update, PKH Segera Menyusul
Melansir dari kanal YouTube Yoga Faradika, di aplikasi SIKS-NG pada akun supervisor menunjukkan bahwa bantuan BPNT atau bantuan sembako telah mengalami perubahan periode salur menjadi April-Juni 2026.
Baca Juga: Transisi BLTS Kesra ke Bansos Reguler 2026, Berikut Kriteria KPM yang Berpeluang Cair Kembali
“Di sini terpantau untuk bantuan pangan non tunai atau BPNT (sembako) sudah ada perubahan di periode salurnya, yaitu sudah berubah menjadi alokasi pencairan bulan April hingga Juni tahun 2026,” ungkap narator dari kanal Yoga Faradika.
Meskipun keterangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih berstatus strip (—), perubahan periode ini adalah sinyal kuat bahwa proses transfer sedang dipersiapkan.
Untuk bantuan PKH, KPM diminta bersabar sejenak karena update data biasanya akan menyusul dalam waktu dekat setelah proses verifikasi BPNT stabil.
Baca Juga: Bogor Comedy On Tour Berlanjut, Stand Up Indo Kota Bogor Gelar Open Mic di Warkopolim
Hanya KPM Tertentu yang Cair
Pencairan tahap 2 tahun 2026 ini hadir dengan aturan yang lebih ketat. Pemerintah kini menggunakan data DTS hasil kolaborasi dengan BPS untuk mengukur kelayakan penerima secara lebih akurat.
KPM yang berhak menerima pencairan adalah mereka yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
Jika seorang KPM terdeteksi naik ke Desil 5 atau dianggap sudah mampu berdasarkan survei lapangan terbaru, maka namanya otomatis akan ter-exclude atau dicoret dari daftar penerima bansos reguler.
Oleh karena itu, pengecekan status desil menjadi sangat krusial bagi keberlanjutan bantuan Anda.
Validasi Data Dukcapil Jadi Penentu
Selain masalah desil, kecocokan data antara Dukcapil dan DTKS menjadi syarat mutlak. Kesalahan sekecil apapun, seperti perbedaan satu huruf pada nama atau alamat yang tidak sesuai, dapat menyebabkan bantuan gagal cair.
Kemensos saat ini sedang melakukan proses verifikasi kelayakan dan validasi data sebelum memasuki tahap Final Closing, di mana daftar nama penerima tetap akan dikunci untuk proses pencairan.
Baca Juga: Laga Real Madrid vs Barca Legends di Jakarta Batal Digelar, Penyelenggara Beberkan Alasannya
Segera lakukan pengecekan status desil Anda melalui pendamping sosial masing-masing.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau desil Anda mendadak naik ke angka 5 padahal kondisi ekonomi masih membutuhkan, segeralah ajukan revisi data melalui operator desa atau pendamping sosial agar bantuan tahap 2 Anda tidak hangus.
Pastikan data kependudukan Anda sudah online dan padan dengan data pusat untuk kelancaran pencairan.***
Editor : Asep Suhendar