RADAR BOGOR — Status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kerap menjadi pembahasan publik, terutama ketika dikaitkan dengan peluang mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dari pemerintah.
Namun, status KPM tidak serta-merta berarti menerima seluruh jenis bansos, seperti PKH BPNT dan lainnya.
Melansir kanal YouTube Pendamping Sosial, dijelaskan bahwa status KPM justru merupakan bagian dari basis data sosial yang menjadi rujukan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima berbagai program bansos, termasuk PKH BPNT.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2026: Cek Apakah Anda Termasuk dalam Daftar Calon Pelamar yang Dilarang Ikut Seleksi
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa KPM yang sebelumnya tercatat dalam program bantuan seperti BLT Kesra, juga berpotensi terhubung dengan program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, penentuan penerima kedua program tersebut tidak otomatis, melainkan melalui verifikasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masing-masing keluarga.
Kriteria utama yang digunakan dalam penentuan penerima adalah kondisi ekonomi keluarga. Pemerintah menggunakan pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ternyata Ini Makna Lagu Sempurnanya Aku dari NPD
Keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4, atau kelompok dengan kondisi ekonomi terbawah, menjadi prioritas karena dinilai paling membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Selain faktor ekonomi, validitas data kependudukan menjadi syarat penting yang menentukan kelayakan penerima bantuan.
Keluarga harus memiliki identitas resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat dan sesuai dalam sistem administrasi kependudukan.
Ketidaksesuaian data sering menjadi kendala yang membuat sebuah keluarga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Selain itu, status pekerjaan kepala keluarga atau anggota keluarga juga menjadi pertimbangan.
Keluarga yang memiliki anggota dengan status aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, atau memiliki penghasilan tetap dari lembaga negara umumnya tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Perbedaan penting muncul ketika melihat karakteristik penerima PKH dan BPNT.
Baca Juga: Lagi Hits di Bogor! Warkop Tidagor Punya Photobox Mandi Bola, Nongkrong Seru Mulai Rp5 Ribuan Aja
Untuk PKH, keluarga harus memenuhi komponen sosial tertentu, seperti adanya ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Komponen tersebut menjadi syarat utama karena PKH dirancang sebagai bantuan bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan akses pendidikan serta kesehatan keluarga.
Berbeda dengan PKH, penerima BPNT tidak diwajibkan memiliki komponen khusus seperti pada PKH.
BPNT lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan bagi keluarga miskin atau rentan. Oleh karena itu, keluarga yang tidak memenuhi syarat untuk PKH masih berpotensi menerima BPNT, selama mereka terdaftar sebagai KPM dalam basis data pemerintah.
Baca Juga: Angkat Realita Perantau di Jakarta, Sebelum Tiga Puluh Digadang Jadi Film Paling Relate di 2026
Proses verifikasi lapangan juga menjadi tahapan penting dalam memastikan ketepatan sasaran bantuan.
Data administrasi yang tercatat akan dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Tahapan ini dilakukan agar penyaluran bantuan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi riil keluarga penerima.
Meski demikian, status sebagai KPM tidak berarti otomatis menerima semua jenis bantuan sosial.
Setiap program memiliki aturan, mekanisme, serta anggaran tersendiri. Penentuan penerima PKH maupun BPNT tetap bergantung pada hasil verifikasi dan kebijakan yang berlaku pada periode tertentu.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa status KPM merupakan bagian dari sistem pendataan sosial nasional.
Sementara itu, kepastian mengenai jenis bantuan yang diterima, termasuk PKH atau BPNT, tetap bergantung pada pemenuhan kriteria masing-masing program serta kebijakan pemerintah yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga