RADAR BOGOR - Pemerintah menerapkan mekanisme terbaru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk dengan fokus pada penajaman sasaran penerima, pengaturan kuota, serta pembaruan sistem data.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Sabtu, 11 April 2026, perubahan ini berdampak langsung pada peluang masyarakat untuk menerima bansos PKH BPNT, terutama bagi kelompok yang berada di lapisan kesejahteraan tertentu.
Pada sistem terbaru, penentuan penerima bansos PKH BPNT mengacu pada pembagian tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai desil.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sekitar 10 persen masyarakat terbawah. Di atasnya terdapat Desil 2 hingga Desil 4 yang masih masuk kategori berhak dipertimbangkan.
Namun, keterbatasan kuota menjadi faktor utama dalam penyaluran bantuan. Program PKH, misalnya, hanya memiliki alokasi sekitar 10 juta keluarga penerima.
Sementara jumlah masyarakat dalam Desil 1 saja mendekati angka tersebut, sehingga kelompok di Desil 3 dan 4 harus menunggu giliran atau berpotensi tidak menerima bantuan apabila kuota telah terpenuhi.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2026: Cek Apakah Anda Termasuk dalam Daftar Calon Pelamar yang Dilarang Ikut Seleksi
“Makanya saya bilang yang Desil 3 ngantri dulu Pak. Sementara sekarang masih boleh dapat kalau untuk penerima lama, tapi nanti semakin ke sini akan semakin kita sempitkan,” jelas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Penyesuaian juga dilakukan pada kriteria penerima agar lebih terarah. Bantuan Sembako atau BPNT mengalami penyempitan cakupan.
Di mana pada tahun sebelumnya masih mencakup hingga Desil 5, namun mulai tahun 2026 dilakukan pengurangan sehingga kelompok Desil 5 secara bertahap tidak lagi menjadi prioritas.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat di Desil 1 yang belum terakomodasi dalam program PKH, yang jumlahnya masih cukup signifikan.
Selain itu, sistem data penerima bantuan yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi rumah tangga.
Masyarakat yang mengalami peningkatan kesejahteraan dapat keluar dari daftar penerima melalui proses graduasi, misalnya setelah memperoleh pekerjaan tetap atau peningkatan penghasilan.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ternyata Ini Makna Lagu Sempurnanya Aku dari NPD
Sebaliknya, individu atau keluarga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat peristiwa tertentu seperti kehilangan pekerjaan atau musibah, berpeluang masuk ke dalam daftar penerima setelah melalui proses verifikasi.
Terkait mekanisme pengajuan, terdapat dua jalur yang dapat digunakan masyarakat. Pertama, melalui pemerintah desa atau dinas sosial dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dilakukan pengecekan.
Jika termasuk dalam Desil 1 hingga 4, data dapat langsung diusulkan. Apabila belum terdaftar, maka dilakukan pembaruan data melalui pengisian sejumlah indikator kesejahteraan yang kemudian diverifikasi oleh petugas terkait.
Kedua, masyarakat dapat mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pendamping sosial melalui kunjungan langsung ke lapangan.
Untuk penyaluran tahun 2026, khususnya tahap kedua yang mencakup periode April, proses sudah memasuki tahap pengecekan rekening dan persiapan distribusi.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Proses ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kesiapan data serta hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga