Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Inilah 4 Kriteria Penentu Agar KPM BLT Kesra 2025 Dapat Bansos Reguler 2026, Cek Selengkapnya

Khairunnisa RB • Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi pencairan bansos kepada masyarakat penerima manfaat. (Foto: Instagram @dinsos_kabbangka)
Ilustrasi pencairan bansos kepada masyarakat penerima manfaat. (Foto: Instagram @dinsos_kabbangka)

RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta mengejutkan terkait kelanjutan bantuan bagi penerima BLT Skema Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra).

Meski pada akhir tahun 2025 lalu bantuan ini menjangkau sekitar 35 juta masyarakat dengan nominal Rp900.000 per penerima, ternyata tidak semua penerima otomatis mendapatkan bantuan kembali di tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa BLT Kesra merupakan bantuan sementara yang hanya dianggarkan pada akhir 2025.

Baca Juga: Tinjau PSEL di TPA Talang Gulo Jambi, Menteri LH Sebut Salah Satu yang Terbaik di Indonesia

Namun, sebagian penerima tetap berpeluang memperoleh bantuan lanjutan dalam bentuk program sosial reguler pada tahap awal 2026.

Hal ini memicu pertanyaan besar, siapa saja yang berhak melanjutkan bantuan?

Alih-alih melanjutkan BLTS kesra, pemerintah mengarahkan penerima yang memenuhi kriteria tertentu ke dalam program bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Intip Trailer The Backrooms : A24, Bawa Horor Liminal Kane Parsons ke Layar Lebar

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, kedua program ini bersifat berkelanjutan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Namun, tidak semua penerima BLT sebelumnya dapat langsung masuk ke dalam skema ini.

Proses seleksi dilakukan secara ketat berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal TPG April 2026: SKTP Lebih Cepat, Kapan Cair ke Rekening? Ini Bocorannya

Berdasarkan informasi terbaru, terdapat empat kriteria utama yang menentukan apakah seseorang bisa kembali menerima bantuan sosial di tahun 2026:

1. Masuk dalam Desil 1–4

Penerima harus termasuk dalam kelompok 40% masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.

Jika setelah pemutakhiran data masih berada dalam kategori ini, peluang menerima bantuan tetap terbuka.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Kota Bogor Putus Sekolah, Ini Tiga Faktor Biangkeroknya

2. Memiliki Komponen Keluarga Prioritas

Kriteria ini mencakup keluarga dengan ibu hamil, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas.

Kelompok ini diprioritaskan karena memiliki kebutuhan sosial dan ekonomi yang lebih tinggi.

3. Memenuhi Komponen PKH

Komponen ini meliputi tiga aspek utama:

• Kesehatan: ibu hamil dan balita.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Kota Bogor Putus Sekolah, Ini Tiga Faktor Biangkeroknya

• Pendidikan: anak usia sekolah (SD hingga SMA)

• Kesejahteraan sosial: lansia dan disabilitas

Tambahan terbaru juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari komponen PKH.

Baca Juga: Gaspol Bereskan Hambatan Investasi, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Proyek Strategis Nasional

4. Ketersediaan Kuota di Wilayah

Faktor ini sering menjadi penentu akhir. Kuota penerima PKH hanya sekitar 10 juta, jauh lebih kecil dibandingkan BLT Skesra sebelumnya. Sementara BPNT memiliki kuota sekitar 18,2 juta penerima.

Artinya, meskipun seseorang memenuhi tiga syarat sebelumnya, tetap tidak bisa menerima bantuan jika kuota di daerahnya sudah penuh.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan karena keterbatasan kuota, pemerintah menempatkan mereka dalam daftar tunggu.

Baca Juga: Mensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Semarang, Targetkan Beroperasi Juni 2026

Ketika kuota tersedia, sistem akan secara otomatis memvalidasi dan memasukkan data mereka sebagai penerima baru.

Proses ini dikenal sebagai validasi by system, yang menjadi bagian dari digitalisasi penyaluran bantuan sosial.

Sejumlah laporan menunjukkan bahwa sebagian eks penerima BLT Skesra sudah mulai menerima bantuan kembali melalui PKH dan BPNT.

Baca Juga: Mensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Semarang, Targetkan Beroperasi Juni 2026

Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Hal ini menjadi sinyal positif bahwa proses transisi dari bantuan sementara ke bantuan reguler mulai berjalan.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa bantuan sosial kini semakin selektif dan berbasis data.

Tidak lagi bersifat massal seperti BLT, melainkan lebih terarah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Kota Bogor Putus Sekolah, Ini Tiga Faktor Biangkeroknya

Bagi masyarakat, memahami kriteria ini menjadi penting agar dapat memastikan status kelayakan mereka dalam sistem bantuan sosial nasional.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #BLT Kesra #bansos