RADAR BOGOR - Pembaruan mengenai peluang pencairan kembali bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra tahun 2026 menunjukkan bahwa proses seleksi kini dilakukan lebih ketat berdasarkan data terbaru.
Meskipun program BLT Kesra tidak dialokasikan secara khusus tahun ini, sebagian penerima lama tetap berpeluang masuk ke bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Kriteria Penerima BLT Kesra yang Berpeluang Cair Lagi
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 12 April 2026, penyaluran bantuan tidak diberikan kepada seluruh penerima sebelumnya, melainkan hanya kepada yang masih memenuhi syarat dalam sistem terbaru.
“Tapi tidak semuanya, alias tidak 100 persen yang menerima BLT Kesra yaitu sebanyak 35 juta sekian orang menerima lagi di tahun ini. Hanya sebagian saja, hanya yang memenuhi kriteria saja,” ujar narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Penerima harus berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kategori 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.
Baca Juga: Cair di Tengah atau Akhir Bulan? Simak Prediksi Jadwal Pencairan TPG April Tahun 2026
Selain itu, keberadaan komponen keluarga prioritas menjadi faktor penting, seperti ibu hamil dan balita yang berkaitan dengan kebutuhan awal kehidupan, serta lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan berkelanjutan.
Penerima juga harus memiliki komponen dalam skema PKH, meliputi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, termasuk penyesuaian kategori yang ditambahkan dalam kebijakan terbaru.
2. Kendala Kuota di Setiap Wilayah
Meskipun telah memenuhi kriteria, pencairan bantuan tetap bergantung pada ketersediaan kuota di masing-masing daerah. Secara nasional, kuota PKH berada di kisaran 10 juta KPM dan BPNT sekitar 18,2 juta KPM.
Baca Juga: BRI Menjadi Bank Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi ISO/IEC 25000
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan total penerima BLTS Kesra sebelumnya yang mencapai sekitar 35 juta orang.
Jika kuota di suatu wilayah telah terpenuhi, maka calon penerima akan masuk ke dalam daftar tunggu dan hanya bisa menerima bantuan ketika ada pembaruan data atau pengurangan penerima lain.
3. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Bagi KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial reguler, pencairan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan selama statusnya masih tercatat layak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pasar Otomotif Menguat, Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing hingga Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang saat ini masih dalam proses distribusi di berbagai daerah.
4. Penyebab Bantuan Dihentikan atau Tidak Cair
Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan bantuan sosial tidak lagi disalurkan. Di antaranya adalah terdeteksi melakukan aktivitas yang termasuk dalam kategori game online terlarang, serta memiliki riwayat pinjaman online bermasalah yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam kewajiban pembayaran.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi status kelayakan dalam sistem sehingga data penerima dapat dikeluarkan.***
Editor : Asep Suhendar