Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Eks Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Masuk Kategori Ini Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Cek Selengkapnya

Kholikul Ihsan • Minggu, 12 April 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi petugas menyalurkan bansos kepada KPM. (Foto: Instagram @dinsos_kabbangka)
Ilustrasi petugas menyalurkan bansos kepada KPM. (Foto: Instagram @dinsos_kabbangka)

RADAR BOGOR - Terdapat Kabar baik bagi KPM yang sebelumnya menerima BLT Kesra senilai Rp900.000 pada akhir tahun lalu.

Memasuki periode pencairan bantuan sosial (bansos) Tahap 2 di bulan April 2026 ini, sejumlah KPM dengan ciri-ciri tertentu berpeluang besar kembali mendapatkan kucuran dana bantuan. 

Namun, bantuan kali ini bukan lagi bernama BLT Kesra, melainkan peralihan menjadi penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT (Sembako) yang akan cair secara rutin, melansir dari kanal YouTube Yogafaradika.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos 2026, Eks BLTS Kesra Berpeluang Cair Lagi Jika Penuhi Syarat Ini dan Lolos Kuota Wilayah

Peralihan dari Bansos Sementara ke Bansos Reguler

Penting untuk diketahui bahwa anggaran BLT Kesra Rp900.000 secara teknis hanya dialokasikan untuk akhir tahun 2025 sebagai bantuan darurat.

Meski demikian, pemerintah melalui kriteria ketat mulai memasukkan sebagian penerima tersebut ke dalam daftar penerima bantuan tetap.

Baca Juga: Cair di Tengah atau Akhir Bulan? Simak Prediksi Jadwal Pencairan TPG April Tahun 2026

“Sebagian dari penerima BLT Kesra tersebut cair lagi atau menerima lagi bantuan sosial di tahap 2 tahun 2026 ini. Dan insyaallah dari beberapa penerima tersebut akan berlanjut di tahap-tahap berikutnya bagi yang memenuhi syarat atau kriteria,” ungkap narator dari channel Yogafaradika. 

Cek 4 Syarat Utama Agar Bansos Cair Lagi

Tidak semua dari 35 juta eks penerima BLT Kesra otomatis akan mendapatkan bantuan kembali. Hanya KPM yang memenuhi kriteria berikut yang diprioritaskan:

 1.Masuk Desil 1-4 di DTSEN: Data Anda harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru dan berada di kelompok 40 persen penduduk dengan penghasilan terendah.

Baca Juga: BRI Menjadi Bank Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi ISO/IEC 25000

 2.Memiliki Komponen Prioritas: Pemerintah mengutamakan keluarga yang memiliki ibu hamil, anak balita (fokus 1000 hari pertama kehidupan), lansia, atau penyandang disabilitas.

 3.Memenuhi Kriteria PKH: Memiliki anggota keluarga yang masih sekolah (SD/SMP/SMA) atau termasuk dalam komponen baru seperti korban pelanggaran HAM berat.

 4.Ketersediaan Kuota Wilayah: Karena kuota PKH hanya untuk 10 juta KPM dan BPNT 18,2 juta KPM, pencairan sangat bergantung pada slot kosong di wilayah tempat tinggal Anda.

Baca Juga: BRI Menjadi Bank Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi ISO/IEC 25000

Mengenal DTSEN dan Validasi Sistem

Sistem pencairan bansos tahun 2026 kini semakin canggih dengan penggunaan DTSEN. Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Jika Anda memenuhi syarat namun kuota di daerah Anda sudah penuh, jangan berkecil hati. Nama Anda akan masuk ke dalam daftar tunggu dan bisa terpilih secara otomatis melalui proses Validasi by System jika ada penerima lama yang graduasi atau dianggap sudah mampu.

Bagi KPM yang berhasil masuk menjadi penerima reguler, bantuan ini nantinya akan cair setiap tiga bulan sekali, memberikan kepastian perlindungan sosial yang lebih panjang dibandingkan bantuan sementara.

Baca Juga: Pasar Otomotif Menguat, Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing hingga Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Segera pastikan status kelayakan Anda dengan menghubungi pendamping sosial atau mengecek data melalui operator desa setempat. Pastikan data kependudukan (NIK) Anda sudah padan dan masuk dalam desil rendah di sistem DTSEN agar peluang mendapatkan bantuan reguler di tahap 2 ini tetap terbuka lebar.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #BLT Kesra #kpm #bansos