Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tenang! Ini 2 Cara Resmi Ubah Status Desil DTKS agar Berpeluang Jadi Penerima PKH dan BPNT Tanpa Ribet dan Tanpa Perantara

Gabriel Anderson Nainggolan • Senin, 13 April 2026 | 05:11 WIB
Ilustrasi uang bansos. (Foto: Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi uang bansos. (Foto: Pixabay/WonderfulBali)

RADAR BOGOR - Di tengah ketatnya penyaluran bantuan sosial atau Bansos, tidak sedikit masyarakat yang merasa berhak menerima PKH atau BPNT justru belum masuk dalam daftar penerima.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem penentuan kelayakan bekerja, terutama terkait status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari skala 1 hingga 10.

Pemerintah hanya memprioritaskan bantuan kepada kelompok desil 1 hingga 4, yaitu masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga rentan miskin. Di luar kategori tersebut, peluang menerima bantuan menjadi jauh lebih kecil.

Baca Juga: Ada Kejutan, Saldo Bansos PKH Mendadak Masuk KKS Hari Ini, Khusus KPM Golongan Ini Segera Cek ATM

Melansir YouTube Cek Bansos, ada dua jalur resmi yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperbarui atau menyesuaikan data desil agar lebih akurat.

Jalur pertama adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses langsung menggunakan smartphone Android, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pengajuan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan diri, mengisi data identitas, serta memanfaatkan fitur “Usul” untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Selain itu, tersedia pula fitur “Sanggah” yang memungkinkan masyarakat mengoreksi data yang dianggap tidak sesuai, termasuk jika status ekonomi dinilai lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

Baca Juga: KPM BLT Kesra 2025 Bisa Jadi Penerima Bansos Reguler 2026, Cek 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Proses ini mengharuskan pengguna mengunggah bukti pendukung, seperti foto kondisi rumah atau lingkungan tempat tinggal.

Data yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum diproses lebih lanjut ke tingkat pusat. Meski praktis, jalur ini tetap membutuhkan ketelitian dalam pengisian data agar tidak ditolak saat verifikasi.

Sementara itu, jalur kedua dilakukan melalui mekanisme offline, yakni dengan melibatkan perangkat desa atau kelurahan.

Warga dapat melapor kepada RT atau RW setempat untuk diusulkan dalam forum musyawarah desa (musdes), yang menjadi salah satu dasar pengajuan data ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Bansos Tahap 2 April 2026 Mulai Bergerak: PKH dan BPNT Cair Bertahap, Status Sistem Masih Proses

Melalui proses ini, nama warga yang diusulkan akan dibahas bersama aparat setempat sebelum akhirnya diajukan secara resmi.

Dalam banyak kasus, pendekatan ini dinilai lebih kuat karena melibatkan penilaian langsung dari lingkungan sekitar yang memahami kondisi sosial ekonomi warga tersebut.

Tidak hanya itu, usulan dari jalur desa biasanya akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh petugas terkait.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa kondisi yang dilaporkan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga meminimalisir kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT April 2026 Masih Belum Terlihat di SIKS-NG, Ini Penjelasan Lengkap Soal Saldo KKS yang Masuk

Meski demikian, penting dipahami bahwa perubahan desil tidak dapat dilakukan secara instan atau manipulatif.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses harus berbasis kondisi riil masyarakat. Upaya rekayasa data justru berpotensi menggugurkan pengajuan dan menutup peluang menerima bantuan di masa mendatang.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT disarankan memanfaatkan dua jalur resmi tersebut secara maksimal.

Baik melalui aplikasi digital maupun mekanisme usulan desa, keduanya merupakan pintu masuk sah untuk memperbarui data dan membuka peluang mendapatkan bantuan sosial secara tepat sasaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #DTKS #pkh