RADAR BOGOR - Ramainya kabar pencairan bantuan sosial (bansos) di media sosial memicu beragam persepsi di tengah masyarakat, terutama setelah munculnya banyak bukti struk pengambilan dana bertanggal terbaru.
Informasi ini kerap dianggap sebagai tanda bahwa penyaluran tahap kedua sudah dimulai.
Namun, berdasarkan kondisi data per 12 April 2026, pencairan yang terjadi saat ini masih berkaitan dengan tahap pertama yang disalurkan secara susulan, sementara proses tahap kedua masih berada pada tahap pengolahan data dan belum masuk ke fase penyaluran.
1. Fakta Mengenai Struk Pencairan yang Beredar
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, pada Minggu, 12 April 2026, bukti struk pencairan bansos yang beredar memang valid dan terjadi di lapangan, termasuk yang bertanggal 12 April 2026.
Meski demikian, dana yang dicairkan bukan berasal dari tahap kedua, melainkan tahap pertama susulan.
Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan, termasuk yang mengalami peralihan metode pencairan dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara, serta KPM baru yang baru mendapatkan hak bantuan pada tahun 2026.
2. Update Status di SIKS-NG
Hingga pengecekan terakhir, status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) masih menunjukkan alokasi bantuan untuk Januari, Februari, dan Maret yang merupakan bagian dari tahap pertama.
Walaupun jadwal pembaruan data telah dipercepat menjadi 10 April, belum terlihat adanya perubahan status menuju tahap kedua.
“Seperti yang sekarang ini masih belum ada suratnya, jadi saya bisa bilang ini tahap satu susulan ini masih akan cair bertahap,” ulas narator melalui kanal Youtube Ariawanagus.
Proses pembaruan ini masih berlangsung dan secara umum memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu setelah penarikan data sebelum tercermin di sistem.
Baca Juga: Bansos PKH Sebagian Sudah Diterima KPM, Ini Golongan yang Diminta Cek KKS Secara Berkala
3. Estimasi Pencairan Tahap 2
Pencairan tahap kedua belum terlihat dimulai pada pertengahan April. Penyaluran baru dapat dilakukan setelah status di SIKS-NG berubah dan memuat alokasi terbaru.
Dengan kondisi saat ini yang masih dalam tahap pengolahan data, pencairan tahap kedua masih menunggu pembaruan sistem sebagai acuan utama.
4. Imbauan untuk KPM
Masyarakat, khususnya KPM, perlu lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar. Banyak judul atau unggahan yang bersifat sensasional dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan tahap pertama, pengecekan secara berkala tetap diperlukan karena proses pencairan susulan masih berlangsung.
Sementara itu, KPM yang sudah menerima bantuan diharapkan menunggu proses lanjutan yang saat ini masih dalam tahap pengolahan data.***
Editor : Eli Kustiyawati