RADAR BOGOR - Berita terkait penyaluran bantuan sosial kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul berbagai laporan mengenai pencoretan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima PKH dan BPNT.
Tidak sedikit warga yang merasa kebingungan karena bantuan yang sebelumnya rutin diterima tiba-tiba dihentikan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai apa saja faktor yang menyebabkan pencoretan tersebut.
Dilansir dari YouTube Anamovie, pemerintah melalui proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memang tengah melakukan penyesuaian besar-besaran agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Proses ini dikenal sebagai “cleansing data”, yaitu penyaringan ulang berdasarkan kondisi ekonomi terbaru masyarakat. Dalam proses ini, KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria berpotensi dicoret dari daftar penerima.
Salah satu penyebab utama pencoretan adalah kondisi ekonomi keluarga yang dianggap sudah membaik.
Indikator seperti peningkatan penghasilan, kepemilikan aset, atau kondisi tempat tinggal yang lebih layak menjadi pertimbangan penting.
Jika sistem menilai kesejahteraan meningkat, maka status sebagai penerima bantuan bisa otomatis dihentikan.
Selain itu, penerapan sistem desil juga berpengaruh besar. Pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana hanya desil 1 hingga 4 yang menjadi prioritas penerima bansos.
Jika data terbaru menunjukkan seseorang masuk ke desil 5 atau lebih tinggi, maka peluang untuk tetap menerima bantuan menjadi sangat kecil.
Masalah administrasi juga menjadi faktor yang kerap terjadi di lapangan. Ketidaksesuaian data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau perbedaan nama dengan data Dukcapil dapat menyebabkan sistem menolak data tersebut.
Akibatnya, meskipun secara kondisi ekonomi layak, bantuan tetap tidak dapat disalurkan.
Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), keberadaan komponen penerima menjadi syarat mutlak
Komponen tersebut meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Jika dalam satu keluarga tidak lagi memiliki komponen tersebut, maka status kepesertaan PKH secara otomatis gugur.
Faktor lain yang sering luput dari perhatian adalah proses verifikasi lapangan. Petugas biasanya melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata.
Jika KPM tidak dapat ditemui, tidak kooperatif, atau ditemukan ketidaksesuaian informasi, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pencoretan.
Baca Juga: Bansos PKH Sebagian Sudah Diterima KPM, Ini Golongan yang Diminta Cek KKS Secara Berkala
Perpindahan domisili tanpa pelaporan resmi juga berisiko besar. Sistem bantuan sosial berbasis wilayah administrasi, sehingga perubahan alamat yang tidak diperbarui dapat menyebabkan data dianggap tidak valid.
Dalam banyak kasus, hal ini membuat bantuan terhenti meskipun keluarga tersebut masih membutuhkan.
Selain itu, adanya data ganda atau indikasi penerimaan bantuan tidak sesuai aturan juga menjadi perhatian pemerintah.
Misalnya satu NIK terdaftar di lebih dari satu wilayah atau satu keluarga menerima bantuan ganda. Sistem akan secara otomatis melakukan eliminasi untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah menegaskan bahwa pencoretan bukanlah keputusan permanen. Masyarakat yang merasa masih layak dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi resmi atau pemerintah desa dan kelurahan setempat.
Dengan pemutakhiran data yang terus dilakukan, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati