Ternyata, terdapat kesalahpahaman informasi mengenai jadwal percepatan yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga memicu kekecewaan di media sosial, melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial.
Klarifikasi Tanggal 10 April: Data, Bukan Dana
Baca Juga: Dimasak Pakai Arang Plus Daun Jeruk, Nasi Goreng Ini Dapat Rating Tinggi dari Mamank Kuliner
Banyak informasi beredar yang menyebutkan bansos Tahap 2 cair serentak pada 10 April. Namun, para pendamping sosial menegaskan bahwa tanggal tersebut bukanlah jadwal pencairan uang ke rekening, melainkan batas akhir percepatan penyerahan data.
“yang dimaksud Kementerian Sosial dipercepat penyerahan datanya ya tanggal 10. Penyerahan datanya tanggal 10 yang biasanya tanggal 20 dipercepat menjadi tanggal 10 penyerahan data. Saya ulangi, penyerahan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS ke Kementerian Sosial dipercepat menjadi tanggal 10,” ulas narator kanal Pendamping Sosial.
Artinya, per tanggal 10 April kemarin, Kemensos baru saja menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi. Dana bantuan tidak mungkin langsung cair di hari yang sama karena harus melalui proses birokrasi perbankan terlebih dahulu.
Update SIKS-NG: Belum Ada Hilal Tahap 2
Hingga pekan kedua April 2026, pantauan pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang dipegang oleh petugas pendamping sosial menunjukkan status yang masih stagnan.
Berikut adalah poin utama hasil pantauan sistem:
-Periode Salur: Di sistem masih tertulis periode Januari-Maret 2026 (Tahap 1).
-Final Closing: Belum ada perubahan status ke April-Juni 2026 (Tahap 2).
-Status KKS: Wajar jika ATM masih kosong karena instruksi pembayaran (SP2D) belum diterbitkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Wana Griya Ciseeng di Parung, Alternatif Wisata Murah dengan Nuansa Pantai Buatan di Kabupaten Bogor
Mengapa Ada Saldo Masuk Rp200 Ribu - Rp600 Ribu?
Jika Anda mendengar ada tetangga atau KPM lain yang saldonya cair hari ini, kemungkinan besar itu bukanlah bansos Tahap 2. Saldo yang masuk di pertengahan April ini adalah termin susulan untuk PKH atau BPNT Tahap 1 yang baru saja tervalidasi oleh sistem. Selain itu, ada pula bantuan bagi KPM Validasi Baru yang mengisi kekosongan kuota.
Aturan Baru: Kepesertaan 5 Tahun Akan Dicabut
Selain masalah pencairan, KPM juga diresahkan dengan kabar graduasi massal. Pendamping sosial membenarkan bahwa KPM yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun lebih menjadi sasaran evaluasi.
Pemerintah akan memprioritaskan graduasi (penghentian bantuan) bagi KPM yang secara sosial ekonomi sudah dianggap mapan, meskipun masih memiliki komponen bantuan (seperti anak sekolah atau lansia).
Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada warga di daftar tunggu yang jauh lebih layak namun belum mendapatkan slot bantuan.
Jangan terburu-buru pergi ke ATM jika belum ada instruksi resmi dari pendamping sosial setempat. Untuk menghemat waktu, Anda bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking seperti Livin' by Mandiri, BRimo, atau Wonder by BNI untuk memantau saldo secara berkala dari rumah.***
Editor : Asep Suhendar Sumber : YouTube Pendampingan Sosial