Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Tahap II Cair, Ini 5 Agenda Penting Penyaluran Bansos PKH dan BPNT yang Sedang Dituntaskan Pemerintah

Maulidia • Selasa, 14 April 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi program penyaluran bansos Tahap II
Ilustrasi program penyaluran bansos Tahap II

 


RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sejumlah agenda penting dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam hal ini, tahap pertama sekaligus persiapan pencairan tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tanggal 15 April 2026 menjadi batas krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama bagi yang masih belum mencairkan bantuan atau belum melakukan transaksi.

Baca Juga: Dapet Approve, Bella Kuku Tanesia Akui Bakso Condong Raos 88 Bogor Bukan Sembarang Urat dengan Teksturnya Daging Banget dan Juara

Di lapangan, penyaluran bansos saat ini masih berlangsung bertahap di berbagai daerah.

Sejumlah KPM telah menerima bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter serta pencairan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun kantor pos.

Berikut lima agenda utama yang sedang dituntaskan pemerintah dalam rangka penyaluran bantuan sosial, yakni:

Baca Juga: Jadi Ajang Berkumpul Komunitas Diecast dan Otomotif, Indonesia Diecast Expo Thirteen 2026 Siap Digelar di ICE BSD

1. Penelitian KPM yang Belum Transaksi

Kemensos menugaskan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi terhadap KPM yang belum melakukan transaksi atau masih memiliki saldo tersisa di KKS.

KPM yang masuk dalam daftar ini diminta segera mencairkan bantuan melalui ATM atau agen bank Himbara agar statusnya dinyatakan “clear” dan tidak menghambat proses pencairan berikutnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran Lewat Jalur SH dan PKWT, Ini Posisi dan Jadwal Daftarnya!

2. Batas Pencairan di Kantor Pos Indonesia

Bagi KPM yang belum memiliki KKS, penyaluran bansos dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 15 April 2026 untuk pencairan tahap pertama melalui kantor pos. 

Baca Juga: Awas Gagal Jadi PNS, Ternyata Rekam Jejak Media Sosial Bisa Jadi Penentu Kelulusan CPNS 2026, Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Penyaluran Bantuan Pangan Masih Berjalan

Distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng masih berlangsung di sejumlah daerah melalui gudang Bulog dan titik distribusi di desa atau kelurahan.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah desa setempat terkait jadwal pembagian bantuan.

Baca Juga: Piknik Sambil Menikmati Musik, Sunset di Kebun Siap Sapa Jakarta di TMII Juni Mendatang

4. Ground Check PBI JKN Nonaktif

Pendamping PKH juga melakukan pengecekan lapangan terhadap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) yang statusnya tidak aktif.

Langkah ini bertujuan memastikan data penerima tetap valid sehingga bantuan kesehatan dapat terus diterima oleh masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Viral Rieta Amilia ke Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi bakal jadi Ayah Raffi Ahmad-Nagita Slavina? Warganet Heboh Jodohkan Gubernur Jawa Barat

5. Rekonsiliasi Data dan Persiapan Tahap Kedua

Setelah seluruh proses tahap pertama selesai, Kemensos akan melakukan rekonsiliasi data sebagai dasar pencairan bansos tahap kedua.

Pencairan tahap kedua PKH dan BPNT diperkirakan mulai dilakukan pada akhir April hingga awal Mei 2026, tergantung kecepatan penyelesaian tahap pertama di masing-masing daerah.

Baca Juga: Siap-Siap, 5 Instansi Daerah Ini Sudah Bocorkan Usulan Formasi CASN 2026: Banyak Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain itu, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.***

Editor : Maulidia
#bpnt #keluarga penerima manfaat #bansos #pkh