RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sejumlah agenda penting dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam hal ini, tahap pertama sekaligus persiapan pencairan tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tanggal 15 April 2026 menjadi batas krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama bagi yang masih belum mencairkan bantuan atau belum melakukan transaksi.
Di lapangan, penyaluran bansos saat ini masih berlangsung bertahap di berbagai daerah.
Sejumlah KPM telah menerima bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter serta pencairan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun kantor pos.
Berikut lima agenda utama yang sedang dituntaskan pemerintah dalam rangka penyaluran bantuan sosial, yakni:
1. Penelitian KPM yang Belum Transaksi
Kemensos menugaskan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi terhadap KPM yang belum melakukan transaksi atau masih memiliki saldo tersisa di KKS.
KPM yang masuk dalam daftar ini diminta segera mencairkan bantuan melalui ATM atau agen bank Himbara agar statusnya dinyatakan “clear” dan tidak menghambat proses pencairan berikutnya.
2. Batas Pencairan di Kantor Pos Indonesia
Bagi KPM yang belum memiliki KKS, penyaluran bansos dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 15 April 2026 untuk pencairan tahap pertama melalui kantor pos.
3. Penyaluran Bantuan Pangan Masih Berjalan
Distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng masih berlangsung di sejumlah daerah melalui gudang Bulog dan titik distribusi di desa atau kelurahan.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah desa setempat terkait jadwal pembagian bantuan.
Baca Juga: Piknik Sambil Menikmati Musik, Sunset di Kebun Siap Sapa Jakarta di TMII Juni Mendatang
4. Ground Check PBI JKN Nonaktif
Pendamping PKH juga melakukan pengecekan lapangan terhadap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) yang statusnya tidak aktif.
Langkah ini bertujuan memastikan data penerima tetap valid sehingga bantuan kesehatan dapat terus diterima oleh masyarakat yang berhak.
5. Rekonsiliasi Data dan Persiapan Tahap Kedua
Setelah seluruh proses tahap pertama selesai, Kemensos akan melakukan rekonsiliasi data sebagai dasar pencairan bansos tahap kedua.
Pencairan tahap kedua PKH dan BPNT diperkirakan mulai dilakukan pada akhir April hingga awal Mei 2026, tergantung kecepatan penyelesaian tahap pertama di masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.***
Editor : Maulidia