RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan April 2026, media sosial diramaikan dengan keluhan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos mengenai saldo kartu KKS yang masih kosong.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, Banyak warga yang merasa kecewa karena sebelumnya beredar informasi bansos tahap kedua akan cair pada 10 April.
Namun, hasil pemantauan pada sistem internal menunjukkan informasi tersebut memerlukan pelurusan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Berdasarkan data terkini, proses administrasi bantuan sosial masih berada pada tahap transisi dan pemutakhiran data di tingkat pusat.
1. Pelurusan Informasi: Tanggal 10 April adalah Batas Penyerahan Data
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara jadwal pencairan dan jadwal administrasi. Informasi yang menyatakan bansos cair pada 10 April adalah kekeliruan interpretasi data.
Tanggal 10 April 2026 merupakan batas waktu percepatan penyerahan data hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Sosial.
Hingga saat ini, menu monitoring penyaluran dan final closing pada aplikasi SIKS-NG masih menunjukkan periode Januari–Maret 2026.
Periode untuk Tahap 2 (April, Mei, Juni) terpantau belum terbit di sistem.
Jika terdapat saldo yang masuk di pertengahan April ini, dana tersebut dipastikan adalah termin susulan untuk Tahap 1 tahun 2026 atau bantuan susulan Tahap 4 dari tahun anggaran 2025 yang baru terselesaikan prosesnya.
2. Klarifikasi Data "Berhasil Top-Up" di Media Sosial
Terkait beredarnya tangkapan layar daftar nama penerima dengan keterangan "Berhasil Top-Up", masyarakat diminta untuk lebih teliti.
Daftar tersebut bukanlah daftar pencairan Tahap 2, melainkan data peringatan (warning) bagi KPM BPNT Tahap 1 yang bantuannya sudah masuk ke rekening tapi belum juga ditransaksikan atau ditarik tunai oleh pemiliknya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam menanggapi informasi penyaluran bantuan sosial yang beredar di media sosial. Sangat wajar jika saat ini kartu KKS masih kosong, karena per tanggal dua belas April ini, periode penyaluran tahap kedua memang belum muncul di sistem SIKS-NG," jelas narator dalam YouTube Pendamping Sosial.
3. Dinamika Graduasi: Mengapa Kepesertaan Bisa Dicabut?
Baca Juga: Jangan Terkecoh Data BNBA, Simak Fakta Sebenarnya Soal Pencairan Bansos Tahap 2 Tahun 2026
Muncul pertanyaan mengenai kebijakan pencabutan status KPM yang sudah lebih dari 5 tahun menerima bantuan.
Pemerintah menerapkan prinsip Graduasi Mandiri dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Peningkatan Ekonomi: Diutamakan bagi KPM yang secara presentase sosial ekonomi sudah mapan meski masih memiliki komponen (seperti anak sekolah).
• Pemerataan Kuota: Langkah ini diambil untuk memberikan slot bagi warga di desil rendah (sangat miskin) yang selama ini berada di daftar tunggu (waiting list) karena kuota di wilayahnya penuh.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Data BNBA, Simak Fakta Sebenarnya Soal Pencairan Bansos Tahap 2 Tahun 2026
• Survei Lapangan: Pendamping sosial melakukan ground check untuk mengumpulkan data riil.
Namun, keputusan akhir mengenai kelayakan tetap berada di tangan BPS melalui pengolahan data ekonomi makro.
Masyarakat disarankan untuk memantau informasi hanya dari kanal resmi atau melalui pendamping sosial setempat.
Jika terdapat kendala pada aplikasi cek bansos, disarankan untuk menunggu proses pembaruan data selesai dalam beberapa pekan ke depan sebelum melakukan pengaduan formal ke Dinas Sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati