RADAR BOGOR - Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.
Melalui Kementerian Sosial, masyarakat dapat mengajukan komplain apabila merasa layak menerima bansos namun tidak terdaftar, atau sebaliknya menemukan ketidaksesuaian data penerima.
Sesuai arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai saluran pengaduan yang tersedia antara lain melalui perangkat desa, RT/RW, dinas sosial setempat, hingga kanal resmi seperti call center dan layanan pesan singkat.
“Silakan menyampaikan keberatan disertai bukti. Kami terbuka dan tidak menutup-nutupi data,” ujar Gus Ipul pada Selasa, 14 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pendamping sosial, pemerintah daerah, dan operator desa untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema stimulus ekonomi, termasuk kemungkinan penebalan bansos atau penambahan jumlah penerima.
Namun, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan Presiden.***
Editor : Maulidia