RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki fase penting pada April 2026, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Selasa, 14 April 2026, bahwa sejumlah pembaruan disampaikan terkait jadwal pencairan, percepatan pengolahan data, hingga mekanisme penyaluran dan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT untuk periode April hingga Juni 2026 dijadwalkan berlangsung pada bulan April.
Penyaluran ditargetkan mulai berjalan pada minggu ketiga dan dapat berlanjut hingga akhir bulan, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi serta proses finalisasi data penerima.
Percepatan pencairan pada periode ini berkaitan dengan perubahan jadwal penerimaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek). Data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik kini diterima lebih awal, yaitu setiap tanggal 10 di awal triwulan.
“Data dari BPS yang tadinya disetor tanggal 20 sekarang dimaju-dimajukan menjadi tanggal 10 setiap bulannya,” ulas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Perubahan ini memungkinkan proses verifikasi dan validasi dilakukan lebih cepat sehingga penyaluran bantuan dapat segera diproses.
Bantuan sosial tersebut ditujukan kepada sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara maupun melalui layanan PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki akses perbankan.
Untuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, bantuan disalurkan secara langsung ke tempat tinggal melalui koordinasi dengan aparat wilayah setempat.
Baca Juga: Mengenal Nabil, Pelukis Muda Difabel yang Karyanya Menarik Perhatian Istri Wali Kota Bogor
Data penerima bansos bersifat dinamis dan dapat berubah setiap periode. Terdapat KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun tidak lagi terdaftar pada triwulan kedua tahun 2026 berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
Perubahan ini terjadi seiring proses evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi sosial ekonomi penerima.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau pengaduan terkait kepesertaan bansos, tersedia beberapa jalur yang dapat diakses.
Pengaduan dapat dilakukan melalui operator desa atau perangkat RT/RW, datang langsung ke dinas sosial setempat, menghubungi layanan Command Center 171, maupun melalui WhatsApp Center di nomor 08877171171.
Mekanisme ini disediakan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar