RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kepastian jadwal pencairan dan status penerima manfaat.
Hingga pertengahan April 2026, sejumlah perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyaluran masih berada dalam tahap pembaruan data dan belum memasuki fase pencairan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Status Pencairan Bansos Tahap 2 (PKH dan BPNT) 2026
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Selasa, 14 April 2026, bahwa hingga tanggal 12 April 2026, saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM milik penerima manfaat terpantau belum terisi untuk penyaluran tahap kedua.
Kondisi ini berkaitan dengan sistem data yang digunakan dalam penyaluran bansos, di mana aplikasi SIKS-NG yang dioperasikan oleh pendamping sosial masih menampilkan periode Januari hingga Maret 2026.
Perubahan ke periode April hingga Juni 2026 belum dilakukan, sehingga proses pencairan belum dapat berjalan. Informasi yang sempat beredar mengenai pencairan pada 10 April dipastikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tanggal tersebut merupakan batas percepatan penyerahan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Sosial, bukan jadwal penyaluran dana ke rekening penerima.
Klarifikasi Mengenai Data “Berhasil Top Up”
Di tengah masyarakat, beredar data BNBA (By Name By Address) dengan keterangan “berhasil top up” yang memicu anggapan bahwa pencairan tahap kedua telah dimulai.
Namun, data tersebut merujuk pada penyaluran BPNT tahap pertama tahun 2026 yang dananya sudah masuk ke rekening penerima, tetapi belum dilakukan penarikan.
“Kemudian untuk final closing di sini, ini bisa lihat sini masih Januari-Maret 2026 juga, belum berubah menjadi April-Mei-Juni atau tahap kedua,” ujar narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Informasi ini disebarkan sebagai pengingat kepada penerima agar segera memanfaatkan bantuan yang sudah tersedia, bukan sebagai tanda dimulainya tahap kedua.
Ketentuan Graduasi atau Pencabutan Kepesertaan
Dalam mekanisme penyaluran bansos, terdapat kebijakan graduasi bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan dalam jangka waktu tertentu.
KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun berpotensi dihentikan kepesertaannya, khususnya jika kondisi sosial ekonominya dinilai telah mengalami peningkatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan masih berada dalam daftar tunggu agar dapat masuk sebagai penerima bantuan.
Masalah pada Aplikasi Cek Bansos
Sebagian masyarakat melaporkan munculnya notifikasi “tidak terdaftar sebagai penerima manfaat” saat melakukan pengecekan mandiri.
Kondisi ini tidak selalu menunjukkan bahwa status penerima telah dicabut, melainkan dapat disebabkan oleh gangguan sistem atau proses pembaruan data dari tahap pertama ke tahap kedua.
Baca Juga: Kemensos dan Kemenkop Perkuat Pemberdayaan KPM Bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih
Dalam situasi ini, disarankan untuk menunggu hingga proses penyaluran tahap kedua dimulai secara resmi. Apabila setelah itu bantuan tetap tidak diterima, barulah dilakukan koordinasi dengan aparat desa atau Dinas Sosial setempat.
Proses Survei oleh Pendamping Sosial
Kunjungan petugas pendamping sosial ke rumah warga untuk melakukan survei atau ground check merupakan bagian dari proses pengumpulan data lapangan. Hasil survei tersebut tidak secara langsung menentukan seseorang akan menerima bantuan.
Data yang dikumpulkan akan diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial untuk menilai kelayakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh.***
Editor : Asep Suhendar