RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kemensos menetapkan tanggal 15 April 2026 sebagai batas krusial untuk penuntasan penyaluran bansos Tahap 1.
Bagi pemilik kartu KKS maupun penerima via Kantor Pos, ada sejumlah agenda percepatan yang mengharuskan Anda segera bertindak agar kepesertaan PKH dan BPNT Anda tetap aman untuk pencairan Tahap 2 mendatang.
Bagi KPM non-KKS yang pencairannya melalui Kantor Pos, Anda hanya memiliki waktu hingga besok, 15 April 2026, untuk mengambil dana bantuan Tahap 1.
Jika melewati batas tersebut, akses pencairan untuk periode ini berisiko ditutup sementara oleh sistem. Cukup bawa KTP dan KK asli serta surat pemberitahuan dari desa untuk mengklaim hak Anda, melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS.
Selain bantuan tunai, saat ini pemerintah tengah menggulirkan bantuan tambahan secara masif di berbagai daerah. Berdasarkan pantauan lapangan, banyak KPM yang sudah mulai menerima:
-Beras Sejahtera: Sebanyak 20 kg per KPM.
-Minyak Goreng: Kemasan 4 liter.
-Penyaluran: Dilakukan melalui titik distribusi balai desa atau kelurahan setempat.
Instruksi Khusus Pemilik Kartu KKS: Jangan Endapkan Saldo
Kemensos memberikan instruksi tegas kepada pendamping sosial untuk menyisir KPM yang sudah memiliki saldo di kartu KKS namun belum melakukan transaksi. Para KPM diminta segera menarik seluruh dana yang ada di ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
“Kemensos telah menugaskan seluruh pendamping sosial PKH atau SDM PKH untuk melakukan penelitian khusus terhadap KPM yang belum pernah melakukan transaksi sama sekali di kartu KKSnya atau masih tersisa saldo di kartu keluarga sejahtera,” ungkap narator kanal INFO BANSOS dalam laporannya.
Update Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2
Banyak masyarakat bertanya-tanya, kapan PKH dan BPNT Tahap 2 mulai masuk rekening? Saat ini, pemerintah sedang mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses rekonsiliasi data dijadwalkan tuntas pada minggu ketiga April 2026.
Estimasi pencairan bansos Tahap 2 diprediksi akan dimulai pada akhir April 2026 atau paling lambat awal Mei 2026. Skema percepatan ini dilakukan agar bantuan bisa segera dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pentingnya Validasi Data NIK dan BPJS
Saat ini, pendamping sosial juga tengah melakukan ground check atau pengecekan lapangan bagi warga yang status PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatannya nonaktif.
Pastikan NIK Anda sudah sinkron dengan data Dukcapil dan DTSEN. Kerjasama yang baik saat verifikasi lapangan sangat menentukan kelancaran bantuan Anda di masa depan.
Bagi Anda yang ingin memastikan nama masih terdaftar sebagai penerima, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri secara berkala.
Anda bisa memantau status kepesertaan secara langsung melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang akurat.***
Editor : Asep Suhendar