RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian sistem yang lebih terintegrasi, terutama dalam hal basis data dan arah kebijakan ke depan.
Mengutip dari kanal Youtube Info Bansos pada Selasa, 14 April 2026, penyaluran bansos tahap ini tidak hanya berfokus pada distribusi bantuan, tetapi juga mulai mengarah pada penguatan data dan pemberdayaan penerima manfaat agar lebih mandiri secara ekonomi.
Pada poin pertama, dasar pencairan bansos tahap kedua ditetapkan menggunakan data terbaru yang bersumber dari DTSEN Volume 2 Tahun 2026.
Data ini merupakan hasil pengolahan dari Badan Pusat Statistik yang kemudian dipadukan dengan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, integrasi dengan data kependudukan dari Dukcapil dilakukan untuk memastikan keakuratan identitas penerima, sehingga meminimalkan potensi kesalahan sasaran.
Data yang sama juga dimanfaatkan untuk menjaring calon siswa Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027, menunjukkan adanya pemanfaatan lintas program dalam satu sistem data terpadu.
Pada poin kedua, terdapat penegasan terkait batas waktu pencairan bantuan tahap pertama. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta segera mencairkan sisa bantuan, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui penyaluran PT Pos, dengan tenggat waktu maksimal 15 April.
“kepada keluarga penerima manfaat untuk segera mencairkan sisa bantuan PKH dan BPNT yang masih tersisa di Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia,” ujar narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Pendamping sosial di lapangan melakukan penelusuran terhadap bantuan yang belum tersalurkan guna mengidentifikasi kendala yang terjadi, baik dari sisi administrasi, akses layanan, maupun kesesuaian data penerima.
Baca Juga: Polres Bogor Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan oleh Oknum ASN Pemkab
Poin ketiga menyoroti peluang pendapatan tambahan bagi KPM melalui program pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Koperasi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini mendorong keterlibatan KPM dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, baik sebagai pekerja maupun anggota. Selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan, anggota koperasi juga berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Dengan rencana pembentukan sekitar 80.000 koperasi di berbagai wilayah, program ini diproyeksikan mampu menyerap hingga sekitar 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima bantuan.
Pada poin keempat, terdapat sejumlah agenda lanjutan serta instruksi yang perlu diperhatikan oleh KPM. Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng terus dilakukan hingga mencapai target distribusi penuh di seluruh wilayah, dengan dukungan dari Perum Bulog.
Selain itu, KPM disarankan untuk secara rutin memantau saldo bantuan melalui ATM, layanan mobile banking, maupun aplikasi resmi, mengingat pencairan tahap kedua dilakukan secara bertahap dalam beberapa pekan ke depan.
KPM juga diminta aktif berkomunikasi dengan pendamping sosial untuk memastikan kesesuaian data serta kesiapan dalam mengikuti program pemberdayaan ekonomi yang akan dijalankan.***
Editor : Asep Suhendar