KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Penghasilan Tambahan Selain Bansos Tahap 2, Cek Aturan Baru Kemensos 2026
Kholikul Ihsan• Selasa, 14 April 2026 | 22:00 WIB
Menteri Sosial bersama Menteri Koperasi saat membahas mengenai pemberdayaan KPM bansos. (Foto: Instagram @kemensosri)RADAR BOGOR - Selain memastikan kesiapan data untuk pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, pemerintah kini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
Pengumuman ini disampaikan seiring dengan rampungnya pemutakhiran data DTSEN volume 2 tahun 2026 yang akan menjadi acuan utama penyaluran bantuan dalam waktu dekat, mengutip dari channel YouTube INFO BANSOS.
Peluang Penghasilan Tambahan via Koperasi Merah Putih
Kemensos tidak hanya fokus pada pemberian bantuan tunai, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi KPM. Melalui kolaborasi antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Feri Juliantono pada Senin 13 April 2026, pemerintah sepakat memperkuat peran Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Program ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima bansos. Nantinya, para KPM tidak hanya berkesempatan menjadi karyawan, tetapi juga anggota koperasi yang berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya sebagai penghasilan tambahan di luar bansos reguler.
Data DTSEN 2026 Rampung, Siap Cairkan Tahap 2
Terkait pencairan rutin, Kemensos menegaskan telah mengantongi data akurat hasil sinkronisasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 ini akan memastikan penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.
“Kementerian Sosial baru saja mengumumkan bahwa mereka telah memiliki data lengkap yang akan menjadi dasar pencairan PKH dan BPNT tahap kedua. Data ini diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan terus diperkuat melalui pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 tahun 2026,” ungkap narator kanal INFO BANSOS.
Batas Waktu Penuntasan Tahap 1: 15 April 2026
Sebelum memasuki siklus pencairan Tahap 2, pemerintah memberikan instruksi tegas bagi seluruh KPM untuk menuntaskan pengambilan bantuan periode sebelumnya.
Tanggal 15 April 2026 ditetapkan sebagai batas akhir bagi KPM untuk mencairkan sisa bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan pangan (beras dan minyak goreng) yang masih mengendap di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau di Kantor Pos.
Langkah ini sangat penting karena hasil penelitian lapangan terhadap KPM yang belum mencairkan bantuan akan menjadi bahan evaluasi untuk kelayakan penerimaan bantuan di tahap selanjutnya. Jika saldo tidak segera ditarik, ada risiko dana tersebut akan ditarik kembali ke Kas Negara.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan saldo KKS secara berkala mulai minggu ini. Penggunaan aplikasi mobile banking sangat dianjurkan untuk memudahkan pemantauan tanpa harus mengantri di ATM atau agen bank.
Selain itu, pastikan Anda tetap berkomunikasi aktif dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai pendaftaran program koperasi pemberdayaan.
Pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu pencairan pada 15 April besok agar kepesertaan Anda tetap aman. Mari terus dukung program pemerintah dengan memastikan data NIK Anda valid dan segera manfaatkan peluang pemberdayaan ekonomi yang ditawarkan.
Untuk informasi resmi dan cek status kepesertaan secara mandiri, Anda dapat selalu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.***