RADAR BOGOR – Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa bantuan sosial atau bansos yang dinanti banyak keluarga tidak selalu memiliki nominal yang sama antara satu penerima dengan lainnya?
Di tengah harapan masyarakat terhadap pencairan bansos tahap kedua tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki mekanisme berbeda.
Mengacu pada video YouTube Arfan Saputra Channel, untuk BPNT tahap 2 tahun 2026 ini pemerintah memastikan bahwa besaran bantuan tetap berada di angka Rp200 ribu per bulan.
Skema ini tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperkirakan jumlah yang akan diterima secara lebih pasti.
Penyaluran BPNT umumnya dilakukan secara rapel setiap tiga bulan. Artinya, untuk periode April hingga Juni 2026, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600 ribu dalam satu kali pencairan, tergantung pada jadwal distribusi yang ditetapkan.
Berbeda dengan BPNT yang bersifat tetap, Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki skema bantuan yang lebih fleksibel.
Besaran bantuan PKH sangat ditentukan oleh komponen yang ada dalam satu keluarga penerima manfaat.
Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah di berbagai jenjang, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Masing-masing kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan dasar yang ingin dipenuhi oleh program tersebut.
Sebagai contoh, ibu hamil atau keluarga dengan balita berpotensi menerima bantuan lebih besar dibandingkan komponen lainnya.
Sementara itu, anak sekolah mendapatkan bantuan dengan nominal bertingkat sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama ketika ada perbandingan nominal antar penerima.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perbedaan tersebut bukan kesalahan, melainkan bagian dari desain program yang menyesuaikan kondisi masing-masing keluarga.
Dengan demikian, penerima bantuan diimbau untuk memahami bahwa PKH bukan bantuan dengan nominal seragam.
Besaran yang diterima merupakan hasil perhitungan berdasarkan data keluarga yang telah diverifikasi sebelumnya.
Sementara itu, proses pencairan bansos tahap kedua tahun 2026 saat ini masih dalam tahap finalisasi dan penyesuaian data.
Pemerintah terus melakukan penyisiran agar bantuan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan distribusi.
Masyarakat pun diharapkan tetap bersabar menunggu proses pencairan. Di tengah berbagai kebutuhan yang mendesak, kepastian mengenai skema BPNT yang stabil dan PKH yang adaptif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat secara lebih tepat dan berkeadilan.***
Editor : Eli Kustiyawati