Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harap Gunakan Segera, Saldo PKH yang Mengendap Berpotensi Ditarik Negara Meski Tidak Wajib Dihabiskan Seketika oleh KPM

Gabriel Anderson Nainggolan • Rabu, 15 April 2026 | 05:34 WIB
Para Penerima Bansos PKH atau BPNT (Foto: Tangkapan Layar YouTube Linjamsos Oke)
Para Penerima Bansos PKH atau BPNT (Foto: Tangkapan Layar YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Kekhawatiran masyarakat penerima bantuan sosial kembali mencuat setelah beredarnya informasi bahwa saldo pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) wajib segera dihabiskan dan tidak boleh disisakan.

Benarkah dana yang mengendap akan langsung ditarik negara? Pertanyaan ini menjadi perbincangan hangat di tengah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menunggu atau baru saja menerima pencairan bantuan sosial atau bansos.

Mengacu dari video YouTube Anamovie, termasuk video yang beredar luas di media sosial. Dalam narasi yang berkembang, disebutkan bahwa dana PKH yang tidak digunakan seluruhnya akan dianggap tidak dimanfaatkan, sehingga berpotensi dikembalikan ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Penghasilan Tambahan Selain Bansos Tahap 2, Cek Aturan Baru Kemensos 2026

Menanggapi hal ini, penting untuk memahami bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial memang memiliki aturan tertentu.

Salah satunya adalah kewajiban bagi penerima untuk memanfaatkan dana bantuan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Namun demikian, tidak sepenuhnya benar bahwa saldo harus langsung dihabiskan dalam waktu singkat.

Pemerintah tidak mewajibkan penerima untuk mengosongkan saldo secara instan, melainkan mendorong agar dana tersebut digunakan secara aktif dan tidak dibiarkan mengendap tanpa transaksi.

Baca Juga: KPM Wajib Cek, Daftar 10 Wilayah yang Cair Bansos PKH dan BPNT Susulan Hari Ini, Status SIKS-NG Sudah SI

Dalam praktiknya, rekening bantuan sosial yang tidak memiliki aktivitas dalam periode tertentu dapat dikategorikan sebagai rekening pasif atau dormant.

Jika kondisi ini terjadi dalam waktu cukup lama, maka dana yang ada berpotensi ditarik kembali oleh sistem sebagai bagian dari pengelolaan anggaran negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan distribusi bansos tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Hore! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dipercepat, Data DTSEN Sudah Masuk ke Kemensos, Cek Selengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terus mengingatkan para penerima manfaat agar rutin memeriksa saldo dan segera menggunakan bantuan sesuai kebutuhan pokok.

Penggunaan ini tidak harus sekaligus habis, tetapi cukup dilakukan secara bertahap selama masih dalam batas waktu yang wajar.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang bersifat menakut-nakuti atau tidak disertai penjelasan utuh.

Pemahaman yang keliru justru dapat memicu kepanikan dan mendorong pengambilan keputusan yang kurang bijak dalam penggunaan bantuan.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Masih Proses Data, Ini Status Terbaru SIKS-NG dan Penjelasan Lengkap untuk KPM

Dengan demikian, pesan utama yang perlu dipahami adalah pentingnya aktivitas transaksi dalam rekening bantuan.

Selama dana digunakan dan tidak dibiarkan mengendap terlalu lama tanpa aktivitas, maka tidak ada kewajiban untuk menghabiskannya secara langsung.

Sebagai penutup, masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Gunakan bantuan PKH sesuai kebutuhan, pantau saldo secara berkala, dan pastikan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #Pencarian bantuan sosial #pkh