RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membawa kabar baik bagi 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memastikan bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT untuk triwulan kedua (April-Juni 2026) akan mulai dicairkan secara bertahap mulai minggu ketiga hingga paling lambat akhir April 2026.
Kepastian ini muncul seiring dengan percepatan pengolahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini sudah diterima Kemensos sejak tanggal 10 April lalu.
“Mudah-mudahan di minggu ketiga sudah bisa mulai salur, insyaallah mudah-mudahan paling lambat akhir bulan, tapi minggu ketiga ini sudah bisa disalurkan kata Saifullah usai bertemu Kepala BPS,” ulas narator kanal DIARY BANSOS.
Jadwal Pencairan dan Status SIKS-NG
Hingga Rabu, 15 April 2026, pantauan pada aplikasi SIKS-NG menunjukkan bahwa status bantuan PKH dan BPNT tahap 2 masih dalam tahap persiapan data, dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos.
Meskipun saldo di rekening KKS sebagian besar KPM terpantau masih kosong atau berisi sisa saldo periode sebelumnya, Mensos menegaskan bahwa proses birokrasi telah dipercepat agar bantuan segera masuk ke rekening Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Bantuan Pangan Cair Duluan di Wilayah Ini
Meski PKH dan BPNT masih menunggu antrean transfer (SP2D), bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng terpantau sudah mulai didistribusikan di beberapa wilayah.
Salah satunya di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, yang telah menerima dropping bantuan dari Bulog sejak kemarin. KPM di wilayah lain dihimbau untuk menunggu surat undangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Aturan Baru: 11 Ribu KPM Dicoret?
Perlu diperhatikan, pada penyaluran triwulan kedua ini terdapat sekitar 11.000 KPM yang status kepesertaannya dicabut karena dianggap telah mengalami peningkatan kesejahteraan (naik ke desil 6-10).
Namun, kekosongan kuota ini akan diisi oleh masyarakat di desil 1-4 yang sebelumnya masuk dalam daftar tunggu namun belum pernah mendapatkan bantuan.
Peluang Terakhir PKH Susulan Tahap 1
Bagi Anda yang merasa belum mencairkan bantuan PKH pada tahap pertama (Februari-Maret), Kemensos memberikan tenggat waktu hingga 23 April 2026 untuk segera melakukan transaksi.
Jika bantuan tidak segera diambil, dana tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara. Segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda untuk memastikan status pencairan susulan ini.
Jangan mudah percaya pada isu hoaks yang meminta data pribadi atau biaya administrasi untuk mencairkan bansos.
Lakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui aplikasi mobile banking masing-masing atau tanyakan langsung kepada pendamping sosial di desa Anda.
Jika Anda merasa layak namun bantuan tidak cair, silahkan lapor melalui kanal resmi Command Center 121 atau WA Center Kemensos di 0887-7171-171.***
Editor : Eli Kustiyawati