Siap-siap! 8 Bansos Cair 15 hingga 30 April 2026: PKH BPNT, Bantuan Beras, KPM Wajib Tahu Jadwalnya
Kholikul Ihsan• Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos tahun 2026. (Foto: Instagram @pkhbanjar)RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencairkan delapan jenis bantuan sosial sepanjang pertengahan hingga akhir April 2026. Mulai dari PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga bantuan beras 20 kg dan minyak goreng semuanya menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang masih terdaftar aktif sebagai penerima bansos, ini saatnya memastikan data dan rekening Anda siap.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Delapan bantuan sosial ini disalurkan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin, yakni mereka yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen lapisan terbawah berdasarkan tingkat kelayakan ekonomi nasional, mengutip dari channel YouTube Yogafaradika.
“Pemerintah sudah menyiapkan delapan bantuan sosial yang akan dicairkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 atau yang taraf ekonominya di bawah 40 persen untuk kelayakan hidup. Ada yang dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan melalui PT Pos Indonesia,” ulas narator kanal Yogafaradika.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem basis data terpadu milik pemerintah yang diperbarui secara berkala.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama: rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki akses perbankan.
Mensos Gus Ipul telah menyalurkan bansos tahap kedua sekaligus santunan bagi korban bencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang dengan total anggaran Rp200,5 miliar. Bantuan mencakup:
Program Kemensos untuk anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Nominal bantuan Rp200.000 per bulan, namun di banyak daerah pencairan dirapel 3 bulan sekaligus, sehingga penerima mendapatkan Rp600.000 dalam satu waktu.
4. Bantuan Pangan: Beras 20 Kg + Minyak Goreng 4 Liter
Banyak KPM sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter. Distribusi dijadwalkan mulai berjalan merata mulai 16 April 2026. Saat ini yang berjalan masih tahap pertama tahap kedua akan menyusul setelahnya.
Diperuntukkan bagi lansia tunggal usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan:
-Cair bulanan: Rp300.000/bulan
Atau dirapel 3 bulan: Rp900.000
-Jadwal pencairan tergantung kebijakan desa masing-masing.
6. PKH Susulan Tahap 1
Bagi KPM yang belum mengambil atau mentransaksikan bantuan PKH pada tahap pertama, pencairan susulan masih berlangsung. Segera cek KKS Anda jika dihubungi oleh pendamping sosial, karena batas waktu pengecekan adalah 23 April 2026.
Sama seperti PKH, pencairan susulan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap pertama juga sedang dikebut penyelesaiannya oleh Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pastikan rekening Anda aktif dan tidak terblokir.
8. PKH dan BPNT Reguler Tahap 2 (April–Juni 2026)
Kemensos secara resmi mengumumkan bahwa PKH dan BPNT tahap kedua untuk periode April, Mei, Juni 2026 paling lambat cair akhir April 2026. Pantau status di aplikasi SIKS-NG jika sudah muncul tanda SI (Sudah Instruksi), berarti dana segera masuk ke rekening.
Bagi yang Tidak Menerima Bansos Meski Merasa Berhak, Lakukan Ini
Jika bantuan tidak kunjung cair padahal Anda merasa masih berhak, jangan langsung panik. Lakukan langkah berikut:
-Hubungi pendamping sosial atau operator desa setempat
-Datangi Dinas Sosial di kota/kabupaten Anda
-Hubungi Command Center Kemensos di nomor 121
-Kirim pesan melalui WhatsApp Center: 0887 7171 171
Delapan bantuan sosial ini adalah peluang bagi masyarakat yang membutuhkan. Pastikan Anda segera mengecek status penerimaan melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi pemerintah, dan pastikan data NIK serta nomor rekening KKS Anda masih aktif dan valid.
Jangan tunda karena bantuan yang tidak diambil atau tidak ditransaksikan tepat waktu bisa berisiko dikembalikan ke kas negara.***