Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Diprediksi Mulai Cair Minggu Ketiga April, Ini Jadwal Lengkap dan Perubahan Data Penerima

Ira Yulia Erfina • Rabu, 15 April 2026 | 17:11 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @posind_samarinda)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @posind_samarinda)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026 memasuki tahap persiapan dengan sejumlah pembaruan terkait jadwal pencairan, sistem data, serta perkembangan distribusi di lapangan. 

Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 15 April 2026, bahwa hingga pertengahan April 2026, proses administrasi masih berlangsung dan menjadi penentu kapan bantuan dapat mulai disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT untuk periode April hingga Juni ditargetkan paling lambat terealisasi pada akhir April 2026. Proses penyaluran juga diharapkan sudah mulai berjalan sejak minggu ketiga April secara bertahap. 

Baca Juga: Ramai Kabar Peralihan Status Non-ASN Kemenkes Menjadi CPNS 2026, Begini Klarifikasi Kepala BKN

Percepatan ini didukung oleh perubahan jadwal pembaruan data penerima manfaat, yang sebelumnya dilakukan setiap tanggal 20 dan kini dimajukan menjadi tanggal 10 pada awal triwulan. Perubahan tersebut bertujuan mempercepat tahapan verifikasi hingga distribusi bantuan.

Jumlah penerima bantuan pada tahap kedua ini mencapai sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara serta melalui PT Pos Indonesia. 

Untuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas, bantuan disalurkan langsung ke tempat tinggal masing-masing dengan pendampingan petugas di wilayah setempat guna memastikan proses distribusi berjalan sesuai mekanisme.

Baca Juga: Ketua Mundur, KONI Jawa Barat Siapkan Plt untuk Isi Kekosongan di Kabupaten Bogor

Perkembangan pada sistem SIKS-NG per 15 April 2026 menunjukkan bahwa status penyaluran tahap kedua masih belum ditampilkan. 

“per hari ini di tanggal 15 April ketika kita cek jadi statusnya untuk periode salur tahap kedua juga masih belum muncul ya,” ujar narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.

Di beberapa wilayah, penyaluran bantuan sudah mulai berjalan pada tanggal yang sama, khususnya untuk bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. 

Baca Juga: Target Akreditasi Unggul 2026, ITB Vinus Bogor Tunjukkan Transformasi Menuju Kampus Digital Entrepreneurial

Salah satu wilayah yang telah melaksanakan distribusi adalah Desa Temurejo di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, pencairan PKH susulan tahap pertama juga masih berlangsung bagi KPM yang sebelumnya belum menerima atau belum mencairkan bantuan. 

Kementerian Sosial menetapkan batas waktu hingga 23 April 2025 bagi pendamping sosial untuk melakukan pengecekan terhadap bantuan yang belum ditransaksikan, termasuk mengidentifikasi kendala yang terjadi di lapangan.

Dalam proses penyaluran tahap kedua ini, terjadi perubahan pada data penerima manfaat. Sekitar 11.000 KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonomi yang meningkat, yang tercermin dari perpindahan ke kelompok desil 6 hingga 10. 

Baca Juga: Sudah Daftar SPPI Kopdes Merah Putih Masih Bisa Ikut CPNS 2026? Buruan Cek Aturannya di Sini

Di sisi lain, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dan belum pernah menerima bantuan memiliki peluang untuk masuk sebagai penerima baru, menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau mendapatkan informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial dapat memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. 

Saluran pengaduan dapat diakses melalui Command Center di nomor 121 serta layanan WhatsApp di nomor 0887-7171-171, yang dikelola untuk menampung laporan serta memastikan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh