RADAR BOGOR - Pemutakhiran penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 mencakup sejumlah poin penting yang berkaitan dengan jadwal, status pencairan, hingga pembaruan data penerima. Berikut rincian per poin yang dapat dipahami secara sistematis:
1. Klarifikasi Isu Pencairan Banso 10 April
Dikutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 15 April 2026, bahwa tanggal 10 April bukan merupakan jadwal pencairan bansos, melainkan batas akhir penyerahan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Sosial.
Percepatan ini dilakukan dari sebelumnya tanggal 20 menjadi tanggal 10 untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat.
Hingga pertengahan April, saldo pada kartu KKS atau ATM sebagian besar penerima masih kosong karena status penyaluran di sistem SIKS-NG belum berubah ke periode April hingga Juni 2026.
“status di sistem monitoring pendamping sosial untuk periode April-Mei-Juni (tahap 2) belum muncul. Sistem masih menunjukkan periode Januari-Maret 2026, sehingga wajar jika saldo di kartu KKS masih kosong,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Matangkan Strategi Porprov Jawa Barat 2026, Pengurus Kontingen Rakor dengan Perwakilan Cabor
2. Status Penyaluran Saat Ini
Penyaluran yang berlangsung saat ini masih berkaitan dengan tahap sebelumnya, yaitu BPNT tahap pertama bagi penerima yang belum sempat mencairkan bantuan.
Selain itu, terdapat juga pencairan susulan untuk PKH dan BPNT tahap keempat tahun 2025 yang baru diterima oleh sebagian masyarakat. Sementara untuk tahap kedua tahun 2026, belum terdapat pembaruan status pencairan di sistem monitoring pendamping sosial.
3. Graduasi Peserta PKH Lebih dari 5 Tahun
Baca Juga: Ketua Mundur, KONI Jawa Barat Siapkan Plt untuk Isi Kekosongan di Kabupaten Bogor
Penerima PKH yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun berpotensi mengalami penghentian bantuan atau graduasi, terutama jika kondisi sosial ekonominya dinilai sudah mengalami peningkatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data agar bantuan dapat dialokasikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan dan masih berada dalam daftar tunggu.
4. Masalah Aplikasi dan Status “Tidak Terdaftar”
Sebagian penerima mengalami perubahan status menjadi “tidak terdaftar” dalam aplikasi. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh proses pembaruan data atau gangguan sistem saat peralihan dari tahap pertama ke tahap kedua.
Disarankan untuk melakukan pengecekan ulang secara berkala. Jika bantuan belum diterima saat tahap kedua dimulai, penerima dapat mengonfirmasi ke Dinas Sosial setempat atau pendamping sosial.
5. Survei Pendamping Sosial
Kegiatan survei atau ground check oleh pendamping sosial merupakan bagian dari proses pengumpulan data terbaru. Data tersebut kemudian diserahkan kepada BPS untuk diolah lebih lanjut.
Pendamping sosial hanya bertugas mengumpulkan data, sedangkan penentuan kelayakan penerima bantuan ditentukan oleh sistem berdasarkan hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat.***
Editor : Asep Suhendar