RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 terus bergerak memasuki fase penting setelah adanya pemutakhiran data penerima yang dilakukan secara menyeluruh.
Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos, per tanggal Rabu, 15 April 2026, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyaluran kini sangat bergantung pada hasil sinkronisasi dan validasi data yang telah diperbarui oleh pemerintah bersama lembaga terkait.
Update Pemutakhiran Data Bansos Terkini
Pada Senin, 13 April 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengadakan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik untuk membahas hasil pemutakhiran terbaru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan tahap kedua tahun ini. Dari hasil pembaruan tersebut, jumlah data keluarga tercatat meningkat menjadi lebih dari 95,3 juta, sementara data individu mencapai lebih dari 289,3 juta jiwa.
Data ini juga telah diintegrasikan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan akurasi serta mengurangi potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Kabar Gembira: Penambahan KPM Baru
Hasil pemutakhiran tersebut turut membuka peluang bagi masuknya penerima baru. Tercatat lebih dari 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tambahan yang berada dalam kategori desil 1 hingga 4.
“pemerintah juga menambahkan penerima baru lebih dari 25.000 keluarga kini masuk dalam kategori desel 1 hingga 4 dan berpotensi menerima bantuan sosial,” ungkap narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Depok Dimulai 22 April 2026, Ini Skema dan Persiapan Tiap Kloter
Kelompok ini termasuk dalam lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga berpotensi menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahap berikutnya.
KPM yang Tidak Cair (Dikeluarkan dari Daftar)
Di sisi lain, proses verifikasi juga menemukan adanya data penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria. Sebanyak 11.114 penerima teridentifikasi sebagai inclusion error, yaitu individu yang seharusnya tidak lagi berhak namun masih tercatat dalam sistem.
Selain itu, terdapat lebih dari 11.000 KPM yang berada pada desil 5 hingga desil 10 atau tergolong masyarakat mampu, sehingga dinyatakan tidak layak dan akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Lorin Syariah Hotel Sentul Hadirkan Promo SUMO, Staycation Nyaman di Bogor
Status Proses Pencairan
Saat ini, Kementerian Sosial telah menerima hasil validasi data dari Badan Pusat Statistik. Tahapan pencairan selanjutnya dilakukan melalui beberapa proses administratif dan sistem, dimulai dari pengecekan rekening penerima, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga tahap Standing Instruction (SI).
Setelah seluruh proses tersebut selesai, bank penyalur akan melakukan transfer dana secara langsung ke rekening masing-masing KPM.***
Editor : Asep Suhendar