RADAR BOGOR - Mengetahui mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sangatlah penting agar bantuan sosial (bansos) tersebut bisa kemabli digunakan.
Lantas, bagiamana cara melakukan mekanisme untuk reaktivasi bansos yang satu ini? Berikut penjelasan sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Dinsos Jawa Barat.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Keponakan Lukai Bibi di Dramaga Bogor dengan Sajam, Begini Kondisinya
1. Meminta Surat Keterangan
Bagi peserta yang sempat dinonaktifkan, maka bisa meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau faskes lainnya.
2. Melapor ke Dinas Sosial
Kemudian, peserta PBI JK bisa melaporkan ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali bansos yang mereka miliki.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 2026 Cair di Bulan April, KPM Dihimbau Lakukan Pengecekan KKS Secara Berkala
3. Verifikasi Data oleh Dinas Sosial
Petugas dinas sosial kota atau kabupaten akan melakukan verifikasi data peserta PBI JK untuk selanjutnya akan diaktifkan kembali apabali datanya sesuai.
4. Upload SIKS-NG
Petugas yang ada di dinsos setempat akan menginput surat keterangan reaktivasi menggunakan aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Data oleh Kemensos
Petugas Kemensos akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi bansos tersebut untuk selanjutnya diilakukan verifikasi lanjutan.
6. Verifikasi Lanjutan
Dokumen yang telah diverifikasi oleh Kemensos, selanjutnya akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifiikasi selanjutnya.
Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Haji Depok Dimulai 22 April 2026, Ini Skema dan Persiapan Tiap Kloter
7. Reaktivasi PBI JK
Apabila permohonan raktivasi tersebut telah disetujui, maka pihak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan penerima PBI JK tersebut.
Perlu diketahui, bahwa penerima bansos PBI JK ini adalah masyarakat yang berada pada desil satu sampai lima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).***
Editor : Asep Suhendar