Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos PKH dan BPNT Bisa Jadi Anggota dan Pegawai Koperasi Desa Merah Putih, Dapat Gaji hingga Serap 1,4 Juta Orang

Eli Kustiyawati • Kamis, 16 April 2026 | 04:57 WIB
Gus Ipul Resmikan Koperasi Desa Merah Putih dan Dorong KPM Bansos Bergabung dan Bekerja untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Gus Ipul Resmikan Koperasi Desa Merah Putih dan Dorong KPM Bansos Bergabung dan Bekerja untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga. (Foto: YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Ada kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi anggota sekaligus pegawai Koperasi Desa Merah Putih dan mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut.

Kementerian Koperasi mengungkapkan bahwa di setiap Koperasi Desa Merah Putih akan dibuka kesempatan kerja bagi para penerima manfaat bansos PKH sekitar 15 hingga 18 orang.

Mereka nantinya akan membantu pelaksanaan operasional di masing-masing koperasi.

Baca Juga: Cek Saldo KKS, 10 Daerah Ini Sudah SI di SIKS-NG Hari Ini, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Susulan Mulai Masuk Rekening

Dengan asumsi akan terbentuk sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, program ini diperkirakan mampu menyerap hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH untuk bekerja di koperasi tersebut.

Harapannya, dengan bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, para penerima manfaat bisa mendapatkan tambahan penghasilan dan perlahan keluar dari kategori kemiskinan.

Status mereka pun diharapkan bisa meningkat seiring dengan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan di koperasi.

Baca Juga: Bukan Cuma SD-SMA, Kini PAUD Juga Dapat Bansos PIP 2026, Buruan Cek Nominal dan Jumlah Penerimanya

Tak hanya soal pekerjaan, Kementerian Koperasi juga akan segera mengeluarkan aturan untuk mempermudah para penerima manfaat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Simpanan pokok yang harus dibayarkan akan dibuat serendah mungkin dan dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan.

Bahkan jika diperlukan, akan diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi yang secara khusus mengatur skema pembiayaan paling ringan untuk pembayaran simpanan pokok bagi penerima PKH yang ingin bekerja maupun menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: 100 Daerah Terima Pencairan Bansos Susulan PIP dan Bantuan Beras, KPM Cek Rekening KKS dan PT Pos

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga menjadi jalan keluar nyata bagi jutaan keluarga kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Koperasi Desa Merah Putih #bantuan sosial #kpm #bansos