RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan tahap pertama, serta bansos untuk anggota baru masih terus berjalan hingga pertengahan April 2026.
Selain itu dilansir dari YouTube Anamovie, bukan hanya bansos reguler, bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga masih dalam proses penyaluran di sejumlah daerah.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang status di aplikasi SIKS-NG sudah berubah menjadi SI (Standing Instruction), sangat disarankan untuk segera mengecek saldo kartu KKS masing-masing.
Pasalnya, jika saldo tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, dana tersebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara karena KPM dianggap tidak membutuhkan bantuan.
Berikut ini 10 daerah yang disarankan untuk segera melakukan pengecekan saldo bagi KPM yang statusnya sudah berubah menjadi SI:
- Dharmasraya, Sumatera Barat — KPM yang sudah berstatus SI disarankan segera cek saldo, karena tidak ada laporan resmi mengenai jadwal masuknya dana ke rekening.
- Maros, Sulawesi Selatan — KPM yang sudah SI disarankan segera cek. Saldo Rp600.000 yang masuk ke kartu KKS merupakan BPNT susulan tahap pertama, bukan tahap kedua.
- Balangan, Kalimantan Selatan — KPM yang sudah SI disarankan segera cek agar saldo tidak ditarik kembali ke kas negara.
- Tulungagung, Jawa Timur — KPM yang sudah SI disarankan segera cek saldo sebelum melewati batas waktu pengambilan.
- Simeulue, Aceh — KPM yang sudah SI disarankan segera cek. Pencairan susulan tahap pertama di tiap daerah berbeda-beda, ada yang sudah cair sejak bulan lalu dan ada yang belum.
- Kayong Utara, Kalimantan Barat — KPM yang sudah SI disarankan segera cek. Saldo harus ditarik hingga Rp0, tidak boleh ada sisa agar tidak ditarik kembali ke kas negara.
- Bombana, Sulawesi Tenggara — KPM yang sudah SI disarankan segera cek. Saldo Rp600.000 yang masuk merupakan BPNT susulan tahap pertama. Tahap kedua masih belum disalurkan.
- Pati, Jawa Tengah — KPM yang sudah SI disarankan segera cek saldo hari ini.
- Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung — KPM yang sudah SI disarankan segera cek, mengingat jadwal pencairan tiap daerah berbeda-beda.
- Malinau, Kalimantan Utara — KPM yang sudah SI disarankan cek secara berkala, minimal 3 hari sekali atau seminggu sekali.
Perlu Diperhatikan
Bagi KPM yang statusnya baru SPM atau baru berhasil cek rekening, belum perlu melakukan pengecekan karena saldo dipastikan belum masuk.
KPM juga disarankan untuk menanyakan kepada pendamping sosial atau perangkat desa apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos atau sudah berstatus exclude (dikeluarkan dari daftar penerima).
Jika sudah exclude, kemungkinan besar bansos tahap berikutnya tidak akan cair lagi.
Baca Juga: Bukan Cuma SD-SMA, Kini PAUD Juga Dapat Bansos PIP 2026, Buruan Cek Nominal dan Jumlah Penerimanya
Pemerintah saat ini memprioritaskan KPM yang berada di desil 1 dan desil 2 dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk menerima PKH.
KPM dengan desil 5 hingga 10 sudah tidak mendapatkan bansos reguler, meski desil 5 masih tercakup dalam program KIS PBI.
Untuk Daerah Lain
Baca Juga: 100 Daerah Terima Pencairan Bansos Susulan PIP dan Bantuan Beras, KPM Cek Rekening KKS dan PT Pos
Bagi daerah yang belum disebutkan, penyaluran PKH, BPNT susulan tahap pertama, beras 20 kg, dan minyak goreng 4 liter masih terus dalam proses. KPM diimbau bersabar dan terus memantau perkembangan informasi.
Cara Mendaftar Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, disarankan untuk melakukan pendaftaran atau pembaruan data pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya agar tidak masuk ke antrian yang panjang.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial
Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah sinkron dan data terbaru
Pastikan data kependudukan sudah mutakhir, termasuk jika ada anggota keluarga baru, ada yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, atau perubahan status pernikahan. Data yang tidak diperbarui berpotensi dianggap tidak valid oleh sistem.***
Editor : Eli Kustiyawati