Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Begini Prosedurnya, Cara Daftar DTSEN untuk Masuk Data Bansos PKH dan BPNT, Lengkap dengan Syarat, Tahapan, serta Proses Verifikasi Pemerintah

Gabriel Anderson Nainggolan • Kamis, 16 April 2026 | 07:04 WIB
Para penerima bansos (Foto: Instagram @kemensosri)
Para penerima bansos (Foto: Instagram @kemensosri)

RADAR BOGOR - Pemerintah terus memperkuat sistem pendataan masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan sistem terintegrasi, potensi kesalahan data diharapkan semakin kecil.

Baca Juga: Pengkajian Masif, 11.014 Penerima PKH Dicoret Setelah Verifikasi Data Lapangan, Pemerintah Pastikan Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Mengacu dari video kanal YouTube Cek Bansos, DTSEN kini menjadi fondasi penting dalam kebijakan perlindungan sosial nasional.

Pemerintah menilai bahwa selama ini masih terdapat ketidaktepatan sasaran akibat data yang tidak sinkron.

Oleh karena itu, pembaruan data secara mandiri oleh masyarakat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kualitas distribusi bantuan.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Hingga Juni 2026: 11 Ribu KPM Dicoret, 25 Ribu Penerima Baru Siap Cair

Masyarakat diberikan kemudahan untuk mendaftar ke dalam DTSEN melalui dua metode, yakni secara online dan offline.

Metode online menjadi pilihan praktis karena dapat dilakukan hanya melalui smartphone Android tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Hal ini dinilai efektif, terutama bagi masyarakat di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Update SIKS-NG: Kemensos Masih Olah DTSEN Terbaru, Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Belum Muncul di Sistem

Untuk pendaftaran online, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Setelah itu, pengguna diminta membuat akun dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, serta nomor telepon dan email aktif sebagai sarana verifikasi.

Tahap berikutnya, pengguna harus mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Menteri Sosial Beri Lampu Hijau! Bansos Tahap 2 2026 Mulai Cair Minggu Ketiga April, 18 Juta KPM Masuk Daftar Penerima

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke menu usulan untuk mendaftarkan diri.

Dalam menu tersebut, masyarakat wajib mengisi data sosial ekonomi secara lengkap, mulai dari pekerjaan, penghasilan, hingga kondisi tempat tinggal.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Segera Cair, Proses Validasi Data Berlangsung Belum 'Final Closing'

Data yang diinput harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, karena akan menjadi bahan utama dalam proses verifikasi oleh petugas terkait.

Selain secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.

Cara ini biasanya dipilih oleh masyarakat yang mengalami kendala akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Susulan Tahap Pertama Masih Disalurkan, 10 Daerah Ini Disarankan Segera Cek Saldo KKS

Pemerintah tetap menyediakan jalur ini agar tidak ada warga yang terlewat.

Dalam pendaftaran offline, warga diminta membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Petugas akan membantu proses pengisian formulir dan melakukan pengecekan awal.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Tahap 2: 11.000 KPM Dicoret, 25.000 KPM Baru Masuk Daftar Penerima PKH dan BPNT 2026

Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas dapat melakukan survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi ekonomi warga.

Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diproses oleh dinas sosial untuk diverifikasi sebelum dimasukkan ke dalam sistem DTSEN.

Proses ini memerlukan waktu karena dilakukan secara bertahap guna menjaga akurasi data nasional dan menghindari kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Bisa Jadi Anggota dan Pegawai Koperasi Desa Merah Putih, Dapat Gaji hingga Serap 1,4 Juta Orang

Pemerintah menegaskan bahwa masuk dalam DTSEN tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan sosial.

Sistem ini berfungsi sebagai basis data, sementara penyaluran bantuan tetap bergantung pada kriteria program yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengisi data secara jujur agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #bansos #DTSEN #pkh