RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus melakukan langkah konkret dalam memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dikutip dari YouTube Cek Bansos, Memasuki pertengahan April 2026, pemerintah secara resmi mengumumkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 yang membawa perubahan signifikan pada daftar penerima manfaat bansos.
Integrasi data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjadi fondasi bagi penyaluran bansos Triwulan II atau Tahap 2 yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Baca Juga: Cair Bertahap Akhir April 2026, Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Diprioritaskan untuk Data Valid
1. Update SIKS-NG: Proses "Refresh" Data Sedang Berjalan
Berdasarkan pantauan langsung pada sistem SIKS-NG per tanggal 15 April 2026, proses administrasi penyaluran Tahap 2 masih berada dalam fase persiapan teknis.
Status Monitoring: Pada menu pemantauan data salur, periode yang tertera saat ini masih mencakup alokasi Januari-Maret.
Namun, data untuk Tahap 2 telah menunjukkan status "nol", yang artinya sistem sedang melakukan penyegaran (refresh) untuk memuat daftar nama baru hasil pemutakhiran.
Pendamping sosial saat ini sedang menunggu hasil final closing data bayar, dari supervisor dinas sosial kabupaten/kota yang biasanya mendapatkan pembaruan status lebih awal.
2. Dinamika Penerima: 11.000 KPM Dihentikan, 25.000 KPM Baru Masuk
Hasil validasi DTSN terbaru membawa kabar yang beragam bagi masyarakat.
Tercatat sebanyak 11.014 KPM dipastikan tidak lagi menerima bantuan pada Tahap 2 karena dinilai sudah tidak layak secara ekonomi atau mengalami perubahan status sosial.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memasukkan 25.665 KPM baru yang berasal dari Desil 1 hingga Desil 4.
Penerima baru ini diprioritaskan bagi keluarga yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan sosial sama sekali, tapi berada dalam kondisi sangat layak menerima bantuan.
"Pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN volume kedua tahun dua ribu dua puluh enam ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap rupiah bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak. Berdasarkan pemutakhiran ini, terdapat sebelas ribu lebih keluarga penerima manfaat yang terpaksa dihentikan bantuannya karena status ekonomi yang sudah meningkat atau ditemukan ketidaklayakan lainnya," ujar narator dalam YouTube Cek Bansos.
3. Kriteria Penghentian Bantuan (Inclusion Error)
Beberapa faktor utama yang menyebabkan 11.000 KPM tersebut dicoret dari daftar penerima bantuan meliputi:
• Perubahan Status Kepegawaian: Salah satu anggota keluarga telah diangkat menjadi ASN atau P3K.
• Penghasilan di Atas Standar: Terdeteksi memiliki pendapatan setara atau di atas UMR.
• Kepemilikan Aset: Hasil verifikasi lapangan menemukan kepemilikan aset berharga yang menunjukkan kemandirian ekonomi.
• Faktor Alami: Penerima manfaat tunggal yang telah meninggal dunia.
4. Mekanisme Penyaluran bagi Penerima Baru
Bagi 25.000 lebih KPM baru yang masuk dalam daftar Tahap 2, proses distribusi direncanakan melalui dua jalur:
• Kantor Pos: Melalui undangan ber-barcode untuk daerah yang jauh dari akses perbankan atau kebijakan khusus daerah.
• KKS Merah Putih: Melalui penerbitan kartu baru bagi yang telah lolos verifikasi rekening oleh Bank Himbara.
Baca Juga: Update SIKS-NG: Kemensos Masih Olah DTSEN Terbaru, Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Belum Muncul di Sistem
Percepatan pemutakhiran data per 10 April 2026, memberikan sinyal kuat pemerintah ingin penyaluran Tahap 2 berjalan lebih bersih dan transparan.
Meskipun saat ini SIKS-NG masih dalam tahap persiapan data bansos, masuknya puluhan ribu penerima baru memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini tergolong mampu tapi belum tersentuh jaring pengaman sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati